Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.Sus/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.MUHAMMAD FAIZ bin AHMAD SAIFULLOH
2.HAFID REYFAN bin MUSA SUSANTO
3.MUHAMMAD RIZKY SYAHPUTRA als UTA bin HAMID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 498/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 6011 /M.2.13/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAIZ bin AHMAD SAIFULLOH[Penahanan]
2HAFID REYFAN bin MUSA SUSANTO[Penahanan]
3MUHAMMAD RIZKY SYAHPUTRA als UTA bin HAMID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 169/M.2.17/Eku.2/09/2026

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

1. Nama lengkap

:

 

MUHAMMAD RIZKY SYAHPUTRA alias UTA Bin HAMID

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

18 Th 15 hari /27 Juni 2008

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kavling Harapan Kita Jl. Merpati 7 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi,

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (kelas 12)

No Identitas KTP

:

3172022706081007

2. Nama lengkap

:

HAFID REYFAN bin MUSA SUSANTO

lTempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

19  Th / 9 Januari 2007

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl.Swadaya Ceger 1 No.1 RT.11/RW.02 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK

No Identitas KTP

:

3275030901070006

 

3. Nama lengkap

 

:

MUHAMMAD FAIZ BIN AHMAD SAIFULLOH

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

20 Th /  27 Agustus 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kaliabang Bahagia Rt.001 Rw.004 Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota.Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMK

No Identitas KTP

:

3275062708050004

       

 

  1. Penahanan Para terdakwa :

Riwayat Penahanan

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

12 Juli 2026 s/d 31 Juli 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

1 Agustus 2026 s/d 09 September 2026

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

8 September 2026 s/d 27 September 2026

 

  1. Dakwaan :

Bahwa terdakwa 1 MUHAMMAD RIZKY SYAHPUTRA alias UTA Bin HAMID, terdakwa 2 HAFID REYFAN bin MUSA SUSANTO dan terdakwa 3 MUHAMMAD FAIZ BIN AHMAD SAIFULLOH,  pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Kaliabang Bungur Nomor 67 Rt.01/04, Kel. Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “ turut serta melakukan Tindak Pidana, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026, terdakwa 1 MUHAMMAD RIZKY SYAHPUTRA alias UTA Bin HAMID, terdakwa 2 HAFID REYFAN bin MUSA SUSANTO dan terdakwa 3 MUHAMMAD FAIZ BIN AHMAD SAIFULLOH yang merupakan kelompok Pisang Batu sudah janjian untuk melakukan tawuran melawan kelompok Kampung Dukuh di pemakaman Kober Jl. Kaliabang Bungur Nomor 67 Rt.01/04, Kel. Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, lalu para terdakwa sepakat berkumpul di rumah terdakwa 3 MUHAMMAD FAIZ BIN AHMAD SAIFULLOH, sekira pukul 03.00, setelah sampai di rumah terdakwa 3 MUHAMMAD FAIZ BIN AHMAD SAIFULLOH kemudian melihat terdapat sekitar 15 orang yang berkumpul di rumah terdakwa 3 Muhammad Faiz BIN AHMAD SAIFULLOH.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 03.30 WIB para terdakwa dan teman para terdakwa yang berjumlah 15 orang berangkat dari rumah terdakwa 3 MUHAMMAD FAIZ BIN AHMAD SAIFULLOH, dengan berjalan kaki menuju pemakaman Kober Jl. Kaliabang Bungur Nomor 67 Rt.01/04, Kel. Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, tidak lama kemudian kelompok Kampung Dukuh datang dan kemudian kelompok Pisang Batu para terdakwa dan teman para terdakwa yang berjumlah 15 orang, mulai saling mendekat, setiba tawuran akan dimulai datanglah petugas kepolisian sekira pukul 04.00 WIB, yang sedang melakukan patrol yaitu saksi ICHASYA BINTANG ANGGORO GALANG PUTRA bersama saksi ANGGORO GALANG

PUTRA dan saksi M. SYAHRIZAL. R. yang tergabung bersama Tim Presisi Polda Metro Jaya pada saat saksi ICHASYA BINTANG ANGGORO GALANG PUTRA bersama saksi ANGGORO GALANG PUTRA dan saksi M. SYAHRIZAL. R, ingin menghampiri sekumpulan anak muda, kemudian saksi ICHASYA BINTANG ANGGORO GALANG PUTRA bersama saksi ANGGORO GALANG PUTRA dan saksi M. SYAHRIZAL. R. langsung mengejar dan berhasil mengamankan terdakwa 1 MUHAMMAD RIZKY SYAHPUTRA alias UTA Bin HAMID membawa senjata tajam jenis corbek, terdakwa 2 HAFID REYFAN bin MUSA SUSANTO membawa senjata tajam jenis celurit berwarna biru dan terdakwa 3 MUHAMMAD FAIZ BIN AHMAD SAIFULLOH membawa senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu berwarna merah.

  • Maksud dan tujuan para terdakwa membawa senjata tajam tersebut akan dipergunakan untuk melakukan tawuran.
  • Selanjutnya Polisi saksi ICHASYA BINTANG ANGGORO GALANG PUTRA bersama saksi ANGGORO GALANG PUTRA dan saksi M. SYAHRIZAL. R,menyerahkan para terdakwa berikut barang bukti kepada piket Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota guna ditindak lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa 1 MUHAMMAD RIZKY SYAHPUTRA alias UTA Bin HAMID membawa senjata tajam jenis corbek, terdakwa 2 HAFID REYFAN bin MUSA SUSANTO membawa senjata tajam jenis celurit berwarna biru dan terdakwa 3 MUHAMMAD FAIZ BIN AHMAD SAIFULLOH membawa senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu berwarna merah, secara tanpa hak dan melawan hukum karena bukan untuk digunakan sebagai alat pertanian atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan.

 

Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

Bekasi, 8 September 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                    

 

 

 

Septerina Nellaita

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya