Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2026/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 1.NISFULIKBAL alias IKBAL bin AIYUP
2.ZULKARNAEN alias JOL bin M. YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2876/M.2.17.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NISFULIKBAL alias IKBAL bin AIYUP[Penahanan]
2ZULKARNAEN alias JOL bin M. YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa I NISFULIKBAL Alias IKBAL Bin AIYUP dan terdakwa II ZULKARNAEN Alias JOL Bin M YUSUF pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Jatikramat No.11 Rt.005/001 Kel.Jatikramat Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, Saksi Syarifudin, Mochammad Faisal Nasution dan Syahrul Ramadhana yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya Saksi Syarifudin, Mochammad Faisal Nasution dan Syahrul Ramadhana melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 13.30 Wib Saksi Syarifudin, Mochammad Faisal Nasution dan Syahrul Ramadhana menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Raya Jatikramat No.11 Rt.005/001 Kel.Jatikramat Kec.Jatiasih Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya Saksi Syarifudin, Mochammad Faisal Nasution dan Syahrul Ramadhana mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 1698 (seribu enam ratus sembilan puluh delapan) butir tablet terbungkus kemasan wama silver garis hijau berhologram AG;
  • 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 4 (empat) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) pil warna kuning;
  • 238 (dua ratus tiga puluh delapan) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL;
  • Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 979.000.- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
  • 3 (tiga) Pack Plastik Klip;
  • 1 (satu) buah Buku catatan transaksi,
  • 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam berikut simcard nomor 0838 7273 2837;
  • 1 (satu) buah handphone merk infinix warna kuning berikut simcard nomor 0812 6987 5604;
  • 1 (satu) buah handphone merk samsung wama hitam berikut simcard nomor 0812 7703 8474.;

Selanjutnya Saksi Syarifudin, Mochammad Faisal Nasution dan Syahrul Ramadhana melakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Yamaha (DPO) kepada Terdakwa II ke toko yang dijaga oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk diedarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Raya Jatikramat No.11 Rt.005/001 Kel.Jatikramat Kec.Jatiasih Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Apabila terdakwa I dan terdakwa II jual satuan perbutir terdakwa I dan terdakwa II jual Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet TRIHEXYPHENIDYL terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Apabila terdakwa I dan terdakwa II jual satuan per dua butir terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Pil Kuning isi 4 butir terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp. 5.000,- maka terdakwa I dan terdakwa II memberikan pil kuning isi 2 butir.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Raya Jatikramat No.11 Rt.005/001 Kel.Jatikramat Kec.Jatiasih Kota Bekasi terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/073/II/2026/FPP tanggal 26 Januari 2026terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/074/II/2026/FPP tanggal 26 Januari 2026 terhadap 24 (dua puluh empat) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/075/II/2026/FPP tanggal 26 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berkemasan strip bergaris dua hitam bertuliskan “Thirexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I NISFULIKBAL Alias IKBAL Bin AIYUP dan terdakwa II ZULKARNAEN Alias JOL Bin M YUSUF pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Jatikramat No.11 Rt.005/001 Kel.Jatikramat Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana, setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Saksi Syarifudin, Mochammad Faisal Nasution dan Syahrul Ramadhana yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 13.30 wib di Jalan Raya Jatikramat No.11 Rt.005/001 Kel.Jatikramat Kec.Jatiasih Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1698 (seribu enam ratus sembilan puluh delapan) butir tablet terbungkus kemasan wama silver garis hijau berhologram AG;
  • 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 4 (empat) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) pil warna kuning;
  • 238 (dua ratus tiga puluh delapan) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL;
  • Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 979.000.- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
  • 3 (tiga) Pack Plastik Klip;
  • 1 (satu) buah Buku catatan transaksi,
  • 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam berikut simcard nomor 0838 7273 2837;
  • 1 (satu) buah handphone merk infinix warna kuning berikut simcard nomor 0812 6987 5604;
  • 1 (satu) buah handphone merk samsung wama hitam berikut simcard nomor 0812 7703 8474.;

Selanjutnya Saksi Syarifudin, Mochammad Faisal Nasution dan Syahrul Ramadhana melakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Yamaha (DPO) kepada Terdakwa II ke toko yang dijaga oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk diedarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Raya Jatikramat No.11 Rt.005/001 Kel.Jatikramat Kec.Jatiasih Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Apabila terdakwa I dan terdakwa II jual satuan perbutir terdakwa I dan terdakwa II jual Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet TRIHEXYPHENIDYL terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Apabila terdakwa I dan terdakwa II jual satuan per dua butir terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Pil Kuning isi 4 butir terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp. 5.000,- maka terdakwa I dan terdakwa II memberikan pil kuning isi 2 butir.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Raya Jatikramat No.11 Rt.005/001 Kel.Jatikramat Kec.Jatiasih Kota Bekasi terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/073/II/2026/FPP tanggal 26 Januari 2026terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/074/II/2026/FPP tanggal 26 Januari 2026 terhadap 24 (dua puluh empat) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/075/II/2026/FPP tanggal 26 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berkemasan strip bergaris dua hitam bertuliskan “Thirexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya