Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2026/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. HERU DWI PARASETIO BIN URIPNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3218/M.2.17.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa HERU DWI PRASETIO Bin URIPNO, pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya ditahun 2026, bertempat Jl. Raya Tanah Abang, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan  tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa HERU DWI PRASETIO Bin URIPNO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. ditanah Abang Jakarta Pusat telah menjadi perantara Narkotika milik Sdr. DAYOH (DPO).
  • Berawal pada hari Jumat ketika Terdakwa berada ditempat Kostan Sdr. DAYOH (DPO) yang berada di Jl. Buncit 12 Gg. Ibarahim  RT. 001/RW.005, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran , Jakarta Selatan sekitar Pukul 08.30 WIB. dan tidak lama Sdr. DAYOH pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa sekitar Pukul 12.30 WIB. Terdakwa di Whatsapp yang intinya disuruh menemui Sdr. DAYOH untuk mengambil bahan (Narkotika) karena Sdr. DAYOH ada urusan lain dan atas permintaan Sdr. DAYOH tersebut Terdakwa setuju.
  • Bahwa sekitar Pukul 13.00 WIB. Terdakwa bertemu dengan Sdr. DAYOH di daerah Jl. Raya Tanah Abang, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah AbangJakarta Pusat dan selanjutnya Sdr. DAYOH memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih, dan selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya yang berada di Mampang Prapatan XVI RT. 001/RW. 005, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan tidak jauh dari tempat Sdr. DAYOH.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumahnya Terdakwa langsung menyimpannya didalam kamarnya dan sekitar Pukul 17.00 WIB. Terdakwa ditelephone oleh Sdr. DAYOH untuk membawa kristal warna putih yang dibawanya untuk ketempat Kost Sdr. DAYOH.
  • Bahwa setelah sampai di tempat Kost Sdr. DAYOH kristal warna putih tersebut ditimbang oleh Sdr. DAYOH dengan berat 50 (lima puluh) Gram dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. DAYOH mengkonsumsinya sebagian dan sisanya disuruh oleh Sdr. DAYOH untuk dilakukan penjualan dan nantinya Terdakwa mendapatkan bagian dari penjualan kristal warna putih tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 kristal warna putih tersebut ingin Terdakwa jual kepada DAVIS (DPO) di Food Court Apartemen Sentul, Jl. HM. Thamrin No.32, Kampung Parung Jambu, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dan sekitar Pukul 19.30 WIB Terdakwa ditangkap Polisi Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi ARMEL GUSTIAN, Amd, SH, saksi EGI ALVIAN GUSTAMI dan RACHA HENDRAWAN.
  • Bahwa disaat penggeledahan ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus palstic klip bening yang didalamnya kristal warna putih dan HP. Merek Rwalme Note 50 warna Biru dengan IMEI 861936077240839 dan 1 (satu) unit HP merek Realme Narzo 50 A Prime berikut sim card dengan nomor 088101016027 dengan Nomor IMEI 86893061581734, 1 (satu) unit HP. Merek Vovo berikut sim card dengan nomer 085123338061 dengan nomor IME 863387049059059311 dan 1 (satu) buah alat hisap shabu terbuat dari botol kaca yang disimpan didalam tas pinggang warna hitam
  • Bahwa setelah ditanya kristal warna putih tersebut adalah sabu yang rencananya akan dijual jika ada yang memesannya serta Terdakwa pernah menjual Narkotika kepada Sdr. ROY (DPO) beberapa kali dengan harga antara Rp. 900.000,-s/d Rp. 1.000.000,- per/gramnya dan Terdakwa mendapatkan bagian sekitar Rp. 200.000,- s/d Rp. 300.000,- tiap gamnya.
  • Selanjutnya Terdakwa ditanya terkait ijinnya untuk melakukan jual beli, Terdakwa tidak memilikinya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Metro  Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya Kristal warna Putih tersebut ditimbang dengan berat Brutto 18,11 (delapan belas koma satu satu) gram dan berat Neto 17,33 9 (tujuh belas koma tiga-tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 18,11 (delapan belas koma sebelas) gram , berat Netto 17,33 (tujuh belas koma tiga puluh tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0979/NNF/2026, tanggal 2 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt, M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si, Apt, M.M dengan kesimpulan:

Berdasarkan hasil  pemeriksaan dan analisis Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1135/2026/NF, berupa Kristal warna putih  tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa HERU DWI PRASETIO Bin URIPNO, pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya ditahun 2026, bertempat di Food Court Apartemen Sentul, Jl. MH. Thamrin No. 32, Kampung Parung Jambu, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa HERU DWI PRASETIO Bin URIPNO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wib. di Food Court Apartemen Sentul, Jl. MH. Thamrin No. 32, Kampung Parung Jambu, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor telah memiliki atau menguasai  Narkotika.
  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2026 sekitar Pukul 08.00 WIB. saksi ARMEL GUSTIAN, Amd, SH, saksi EGI ALVIAN GUSTAMI dan RACHA HENDRAWAN yang ketiganya adalah Anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi bahwa di Perumahan Nasional 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sering terjadi peredaran Narkotika dan selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyidikan bahwa Narkotika tersebut berasal dari Terdakwa HERU DWI PRASETIO Bin URIPNO yang berada di Mampang Jakarta Selatan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 orang yang beranama HERU DWI PRASETIO Bin URIPNO  berada di Food Court Apartemen Sentul, Jl. MH. Thamrin No. 32, Kampung Parung Jambu, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dan selanjutnya saksi ARMEL GUSTIAN, Amd, SH, saksi EGI ALVIAN GUSTAMI dan RACHA HENDRAWAN sekitar Pukul 19.30 WIB sampai di Food Court Apartemen Sentul, Jl. MH. Thamrin No. 32, Kampung Parung Jambu, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dan didapatkan orang tersebut serta dilakukan penangkapan.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan  penggeledahan ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus palstic klip bening yang didalamnya kristal warna putih dan HandPhone Merek Rwalme Note 50 warna Biru dengan IMEI 861936077240839 dan 1 (satu) unit HandPhone merek Realme Narzo 50 A Prime berikut sim card dengan nomor 088101016027 dengan Nomor IMEI 86893061581734, 1 (satu) unit HandPhone. Merek Vovo berikut sim card dengan nomer 085123338061 dengan nomor IME 863387049059059311 dan 1 (satu) buah alat hisap shabu terbuat dari botol kaca yang disimpan didalam tas pinggang warna hitam.
  • Bahwa setelah ditanya siapa namanya mengaku bernama HERU DWI PRASETIO dan ditanya barang apa serta apakah ada ijin untuk memilikinya Terdakwa mengaku bahwa kristal warna putih tersebut adalah sabhu miliknya serta tidak ada ijin untuk memilikinya.
  • Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut dan  Kristal warna Putih tersebut ditimbang dengan berat Brutto 18,11 (delapan belas koma satu satu) gram dan berat Neto 17,33 9tujuh belas koma tiga-tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 18,11 (delapan belas koma sebelas) gram , berat Netto 17,33 (tujuh belas koma tiga puluh tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0979/NNF/2026, tanggal 2 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt, M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si, Apt, M.M dengan kesimpulan:

Berdasarkan hasil  pemeriksaan dan analisis Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1135/2026/NF, berupa Kristal warna putih  tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP NASIONAL jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya