Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
464/Pdt.G/2025/PN Bks 1.LENNY HAIRANY SINAGA
2.BOAS ARIANDO LUTERSON SINAGA
2.PT BFI FINANCE INDONESIA
3.PT MANDIRI UTAMA FINANCE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 464/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LENNY HAIRANY SINAGA
2BOAS ARIANDO LUTERSON SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arce Sagitarius, S.H, LL.MBOAS ARIANDO LUTERSON SINAGA
Tergugat
NoNama
1PT BFI FINANCE INDONESIA
2PT MANDIRI UTAMA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2PT BFI Finance Indonesia Tbk
3PT Mandiri Utama Finance
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I (PT BFI Finance Indonesia, Tbk) dan Tergugat    II (PT        Mandiri Utama Finance) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang        merugikan Para Penggugat, baik secara materiil maupun immateriil.
  3. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat           segala        bentuk perjanjian pembiayaan yang mengatasnamakan Penggugat II   (Lenny Hairany        Sinaga) dengan Tergugat II (PT Mandiri Utama Finance), karena          perjanjian tersebut dibuat        tanpa adanya persetujuan dan kehendak dari        Penggugat II.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk          mengembalikan        kepada Para Penggugat BPKB kendaraan milik     Penggugat I, yaitu:
  5. Satu unit kendaraan Daihatsu Terios R M/T 1.5, Warna Silver Metalik, Nomor            Polisi B 2772 KOI, Nomor Rangka MHKG8FA2JKK017104, Nomor Mesin    2NRF843603 Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 5131911332 antara Penggugat I             dengan Tergugat I.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti        kerugian materiil kepada Para Penggugat bila di rupiah kan sebesar Rp          1.000.000.00 ( satu milyar rupiah)

       yang meliputi    nilai ekonomis kendaraan, kerugian akibat tidak dapat menguasai

       dokumen kepemilikan, serta kerugian karena tercatat dalam sistem BI

       Checking/SLIK OJK.

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti        kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000           ( Lima milyar rupiah), sebagai kompensasi atas tercemarnya nama baik,    penderitaan batin, tekanan psikologis, serta hilangnya kepastian hukum yang   dialami oleh Para Penggugat.

8. Menyatakan Turut Tergugat (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) tunduk dan taat   terhadap        putusan dalam perkara ini, sehingga putusan dapat dijalankan secara efektif, mengingat        kewenangan OJK sebagai lembaga pengawas      sektor jasa keuangan.

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam          perkara ini.

SUBSIDIAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak