| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah penetapan nama Pemohon adalah Deandra L. Hakim dari semula tercantum Deandra atau Deandra L. Hakim atau Deandra Lukman Hakim dengan alasan kepastian hukum satu identitas sebagai subjek hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Nama sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
- Menetapkan biaya-biaya menurut hukum.
SUBSIDER :
Sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim aquo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono). |