| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 472/Pid.Sus/2026/PN Bks | OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. | MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN Bin HARUN USMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 472/Pid.Sus/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5769/M.2.17.2/Eku.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Muhammad Ridwan Als Iwan Bin Harun Usman pada hari Minggu tanggal 05 Jli 2026 sekitar jam 04:40 wib atau setidak tidaknya dalam bulan Juli 2026, atau setidak tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan H. Abdul Karim II Rt 05/Rw. 09 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Setiap Orang yang tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indinesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
saat berada di pom bensin menawarkan obat kepada saksi M.Rizky Akbar dan saksi Angga menolaknya,selanjutnya terdakwa Muhammad Ridwan Alias Iwan Bin Harun Hasan pergi untuk mencari senjata tajam berjalan menuju warung yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kejadian di Pom Bensin Nasio Jatiah, selanjutnya terdakwa M.Ridwan Alias Iwan Bin Harun Hasan masuk kedalam warung mengambil pisau dapur dengan tangan kanan selanjutnya diselipkan di pinggang sebelah kiri dengan tertutup baju agar tidak terlihat membawa pisau dapur, kemudian terdakwa Muhammad Ridwan Alias Iwan Bin Harun Usman keluar dari warung dan berjalan menuju lokasi pom bensin nasio jatiasih saat tiba di lokasi kejadian kemudian terdakwa Muhammad Ridwan Alias Iwan Bin Harun Usman menghampiri saksi M.Rizky Akbar dan saksi Erlangga Gusti Nurcahaya yang sudah berkumpul, selanjutnya terdakwa Muhammad Ridwan Alias Iwan Bin Harun Usman mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dapur yang di selipan pinggang lalu di pegang dengan tangan kanannya dicungkan selanjutnya saksi M. Rizky Akbar dan saksi Angga bersama saksi AgusPriono berteriak kepada terdakwa Muhammad Ridawan Alias Iwan Bin Harun Usamanl lalu lari menuju Jalan H. Abdul Karim II Rt 05/Rw. 09 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi tidak lama kemudian datang warga atau masyarakat sekitar kumpul terdiri dari saksi Erlangga, saksi Teuku Zulkifli, saksi Mohammad Rizky mengejar dan menangkap terdakwa Muhammad Ridwan Alias Iwan Bin Harun Usman di tangkap dan ditemukan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam pisau dapur yang di selipkan di pinggang bagian kiri, jika mengenai anggota tubuh atau badan dapat melukai orang dan tidak ada kaitan dengan hubungan pekerjaan sehari hari terhadap terdakwa Muhammad Ridwan Alias Iwan Bin Harun Usman sebagai tukang parkir yang membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam pisau dapur digunakan terdakwa Muhammad Ridwan Alias Iwan Bin Harun Usman selanjutnya ditangkap dan diamankan di bawa kerumah Rt tidak lama kemudian datang anggota reskrim Polsek Jatiasih Tim piket fungsi Polsek saksi Eko Suswantoro, Saksi Amin Suryono Polsek Jatiasih langsung menuju ke lokasi kejadian, setiba di lokasi melihat terdakwa Muhammad Ridwan Als Iwan Bin Harun Usman kemudian di bawa ke Polsek Jatiasih beserta Barang Bukti untuk di proses hukum guna pengusutan lebih lanjut
Perbuatan terdakwa Muhammad Ridwan Alias Iwan Bin Harun Usman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .---------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
