| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum dan Mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Jual-Beli atas sebidang tanah seluas 200m2 berdasarkan SHM Nomor 2532 tanggal 10-05-1996, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1587/1996 tanggal 05-02-1996 atas nama Adjis Sahubawa, BBA yang terletak di Jalan Raya Jati Makmur Rt 006 Rw 011 Desa Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi (Alamat dahulu sebelum pemekaran sekarang Kota Bekasi) dengan tanda-tanda batas :
- Patok Beton I sampai dengan IV berdiri diatas batas tembok a-b berdiri diluar batas;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 200m2 berdasarkan SHM Nomor 2532 tanggal 10-05-1996, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1587/1996 tanggal 05-02-1996 atas nama Adjis Sahubawa, BBA yang terletak di Jalan Raya Jati Makmur Rt 006 Rw 011 Desa Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi (Alamat dahulu sebelum pemekaran sekarang Kota Bekasi) dengan tanda-tanda batas :
- Patok Beton I sampai dengan IV berdiri diatas batas tembok a-b berdiri diluar batas;
- Menyatakan Penggugat diberikan Hak untuk melakukan peralihan hak dan balik nama di Kantor Badan Pertanahan Bekasi atas sebidang tanah tanah seluas 200m2 berdasarkan SHM Nomor 2532 tanggal 10-05-1996, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1587/1996 tanggal 05-02-1996 atas nama Adjis Sahubawa, BBA menjadi atas nama NINING (Penggugat) yang terletak di Jalan Raya Jati Makmur Rt 006 Rw 011 Desa Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi (Alamat dahulu sebelum pemekaran sekarang Kota Bekasi) dengan tanda-tanda batas :
- Patok Beton I sampai dengan IV berdiri diatas batas tembok a-b berdiri diluar batas;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang Timbul pada perkara ini;
SUBSIDAIR :
Dan / atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono). |