Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa FAUZAN Bin MUSLEM pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Bambu Kuning Selatan Rt.001 Rw.002 Kel.Sepanjang Jaya Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 19.30 wib para saksi mendapatkan informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko konter handpone di sekitaran daerah rawalumbu selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan investgasi ke daerah tersebut lalu sektar 21.00 wib para saksi menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Bambu Kuning Selatan Rt.001 Rw.002 Kel.Sepanjang Jaya Kec.Rawalumbu Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko konter handphone tersebut Selanjutnya para saksi mendatangi toko tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi KOSASIH yang sedang berada di toko konter handphone tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 50 (lima puluh) butir Pil berwarna Putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG"
- 87 (delapan puluh tujuh) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL
- 847 (delapan ratus empat puluh tujuh) butir Pil warna Kuning kode MF
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 455.000.- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Handphone merek Itel A70 warna Gold beserta kartu perdananya dengan nomor 085224715844
Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi TAUFAN KURNIAWAN melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. LAH KEKK (DPO) yang diantarkan oleh sdr. LAH KEKK (DPO) kepada Terdakwa setiap harinya obat-obatan jenis pil puth dengan kemasan bungkus silver bercorak hijau berhologram “ASLI AG” sebanyak 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima puluh) lempeng isinya tiap 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir pil kemudian unutk TRIHEXYPHENIDYL diantarkan sebanyak 10 (sepuluh) lempeng 1 (satu) lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir pil kemudian untuk pil kuning (kode MF) diantarkan sebanyak 1.000 (seribu) butir pil di toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko yang sebagai konter handphone tersebut.
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Bambu Kuning Selatan Rt.001 Rw.002 Kel.Sepanjang Jaya Kec.Rawalumbu Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. LAH KEKK (DPO).
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (Sepuluh) butir, 1½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
- Obat TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir, 1½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
- Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, dan seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 1 (satu) bulan di toko yang beralamat Jl.Bambu Kuning Selatan Rt.001 Rw.002 Kel.Sepanjang Jaya Kec.Rawalumbu Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya paling kecil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling besar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/015/II/2025 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/016/II/2025 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver garis hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/017/II/2025 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “MF” (B) dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa FAUZAN Bin MUSLEM pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Bambu Kuning Selatan Rt.001 Rw.002 Kel.Sepanjang Jaya Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 19.30 wib para saksi mendapatkan informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko konter handpone di sekitaran daerah rawalumbu selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan investgasi ke daerah tersebut lalu sektar 21.00 wib para saksi menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Bambu Kuning Selatan Rt.001 Rw.002 Kel.Sepanjang Jaya Kec.Rawalumbu Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko konter handphone tersebut Selanjutnya para saksi mendatangi toko tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi KOSASIH yang sedang berada di toko konter handphone tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 50 (lima puluh) butir Pil berwarna Putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG"
- 87 (delapan puluh tujuh) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL
- 847 (delapan ratus empat puluh tujuh) butir Pil warna Kuning kode MF
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 455.000.- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Handphone merek Itel A70 warna Gold beserta kartu perdananya dengan nomor 085224715844
Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi TAUFAN KURNIAWAN melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. LAH KEKK (DPO) yang diantarkan oleh sdr. LAH KEKK (DPO) kepada Terdakwa setiap harinya obat-obatan jenis pil puth dengan kemasan bungkus silver bercorak hijau berhologram “ASLI AG” sebanyak 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima puluh) lempeng isinya tiap 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir pil kemudian unutk TRIHEXYPHENIDYL diantarkan sebanyak 10 (sepuluh) lempeng 1 (satu) lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir pil kemudian untuk pil kuning (kode MF) diantarkan sebanyak 1.000 (seribu) butir pil di toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko yang sebagai konter handphone tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/015/II/2025 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/016/II/2025 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver garis hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/017/II/2025 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “MF” (B) dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------- |