| Petitum |
-
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum:
- Surat Penawaran Jasa Hukum Nomor 305/SKP-LF/V/2026;
- Perjanjian Jasa Hukum Nomor 300/PJH/SKP/V/2026;
- Surat Kuasa Khusus Nomor 311/SKP/LF/PID/V/2026;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sisa kewajiban Pelunasan Termin I Lawyer Fee sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar 3% per hari sejak gugatan didaftarkan sampai dilunasi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik Tergugat yang akan diidentifikasi dalam persidangan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip Ex Aequo et Bono.
|