Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
418/Pdt.G/2026/PN Bks LILIS SETIANINGSIH 1.STEFANI ELVIRA ADRIAN
2.MUHAMMAD RIZAL NURDIN
3.RAIHANA NAJLLA NURDIN
4.TEDJO BASKORO
5.ARIYO TEJO
6.YURI RETNOADI
7.TEDJANINGTYAS UTAMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 418/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIS SETIANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desi Desturi, SH. MHLILIS SETIANINGSIH
Tergugat
NoNama
1STEFANI ELVIRA ADRIAN
2MUHAMMAD RIZAL NURDIN
3RAIHANA NAJLLA NURDIN
4TEDJO BASKORO
5ARIYO TEJO
6YURI RETNOADI
7TEDJANINGTYAS UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik;

3. Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Wira Utama Nurdin sebagaimana Pengikatan jual beli No. 61 tertanggal 30 Januari 2016 maupun terhadap transaksi jual beli antara Wira Utama Nurdin dengan Sri Purnomo Sukarjo sebagaimana Pengikatan Jual Beli No.18 tertanggal 18 Februari 2011 dibuat oleh dan dihadapan IRENE KUSUMARDHANI SH. Notaris di wilayah Kota Bekasi tersebut adalah Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;

4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum atas 1 (satu) bidang tanah yang di beli dari Wira Utama Nurdin sebagai berikut:

a. Sebidang tanah Kaveling seluas 44 m2 sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3112/Jatiluhur dengan Surat Ukur No.1149/Jatiluhur/2015 tertanggal 26 November 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara: Kaveling Anna marliana

- Sebelah Timur: Kaveling Sri Purnomo Sukarjo

- Sebelah Selatan: Kaveling Anna Marliana

 - Sebelah Barat: Jalan Kaveling

Yang sekarang atas nama sertipikat tersebut masih atas nama pemilik asal yaitu SRI PURNOMO SUKARJO 7 | “ fiat justitia ruat caelum “

5. Memberi ijin dan kuasa, kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, sekaligus bertindak atas nama Wira Utama Nurdin maupun ahliwarisnya (Incasu Tergugat I) sebagai Penjual, menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas tanah 1 (Satu) Kaveling seluas 44 m2 sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3112/Jatiluhur dengan Surat Ukur No. 1149,/Jatiluhur/2015 tertanggal 26 November 2015, tercatat atas nama SRI PURNOMO SUKARJO tersebut apabila Para Tergugat ataupun ahliwarisnya tidak hadir dihadapan Notaris PPAT ;

6. Memberikan izin dan kuasa yang bertindak untuk dan atas Para Tergugat maupun ahliwarisnya selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan Peralihan hak dan Perubahan hak terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3112/Jatiluhur dengan Surat Ukur No. 1149,/Jatiluhur /2015 tertanggal 26 November 2015, atas nama SRI PURNOMO SUKARJO, menjadi sertipikat hak milik atas nama LILIS SETIANINGSIH, S.Pd  (in casu PENGGUGAT) dihadapan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu TURUT TERGUGAT)

7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

8. Membebankan biaya Perkara menurut Hukum;

SUBSIDAIR

Atau Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak