Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Bks 1.Alam Yusuf
2.Syahrial Mukhtar
1.Freddy Haryono
2.Surlisan Marjukie Kie
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alam Yusuf
2Syahrial Mukhtar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. IVAN PATTIWANGI, S.H.,M.H.Alam Yusuf
2M. IVAN PATTIWANGI, S.H.,M.H.Syahrial Mukhtar
Tergugat
NoNama
1Freddy Haryono
2Surlisan Marjukie Kie
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Graha Dinamika Persada
2Hendris
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Bekasi terhadap sebidang lahan tanah yang dijaminkan ke PARA PENGGUGAT yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Margamulya setempat dikenal dengan Jl. Raya Perjuangan, Rt 003/Rw 008 Bekasi sesuai Sertifikat HGB No.1659/Margamulya dahulu hak milik No 507/Margamulya sebagaimana dalam Surat ukur tanggal 24-10-1998 Nomor 52/MARGAMULYA/1998 seluas 1.000 M2 (Seribu Meter Persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.26.04.06.00052, sebelah utara berbatasan dengan jalan raya perjuangan, sebelah selatan berbatasan dengan pasar teluk buyung, sebelah timur berbatasan dengan jalan kelurahan, sebelah barat berbatasan dengan lahan/pemukiman.
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak mengembalikan modal PARA PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) merupakan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT mengembalikan modal PARA PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan seluruh sisa keuntungannya sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp 2.800.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi investasi dalam bentuk bunga yang umum dan wajar saat ini sebesar 6% (Enam Persen) per bulan dari Rp 2.800.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Satu Juta Rupiah), terhitung sejak berakhirnya Perjanjian yakni tanggal 25 November 2023 sampai dengan dibayarkan lunas, yang hingga saat gugatan ini diajukan telah mencapai :
  • November 2023 – Januari 2026        = 25 bulan
  • 6% x Rp 2.800.000.000                        = Rp 168.000.000,-
  • 25 Bulan x Rp 2.800.000.000             = Rp.4.200.000.000
  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian Immateril yang menguras tenaga, pikiran, waktu ,uang tak terduga yang dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT dalam mengurus perkara a quo  sebesar Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh Milyar Rupiah) yang dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya Upaya hukum verzet, banding, kasasi serta upaya hukum lainnya (uit voerbaarheid bij voorrad ).
  3. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar segala biaya perkara.
  4. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara a quo (gehengen en gedogen)

SUBSIDAIR  :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak