Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Utang tertanggal 15 Januari 2022 yang telah dibuat dan disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat demi hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat dengan tidak membayar atau melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Utang tertanggal 15 Januari 2022 yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
- Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan Gugatan Sederhana a quo;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil serta bunga kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat membayar total kerugian materiil senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar bunga berdasarkan undang-undang sebesar 6% (enam persen) per tahun selama 2 (dua) tahun kepada Penggugat sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan didaftarkannya Gugatan a quo dengan nilai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga seluruh Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda Tergugat berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki XL7 berwarna oranye dengan nomor polisi B 2010 KZX;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada bantahan (verzet) dan keberatan;
- Menghukum dan membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono). |