| Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa ia terdakwa BAYU SETYAWAN bersama sama dengan Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr Kahfi Yarubi pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekersana terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa tanggal 21 April 2026 Sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa sedang dirumah datang Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Sdr Kahfi Yarubi lalu Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON mengajak untuk tawuran di Jalan Gamprit Kota Bekasi dan terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa besama sama dengan Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN dan Sdr Kahfi Yarubi pergi ketempat kumpul dijalan Raya Janti Waringin Kota Bekasi sesampai ditempat tersebut bertemu dengan teman teman terdakwa selanjutnya terdakwa besama sama dengan Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN dan Sdr Kahfi Yarubi serta 11 (sebelas) orang lainya teman teman terdakwa menggunakan sepeda motor yang berboncengan bertiga berangkat mengarah Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi
- Bahwa pada pukul 16.00 Wib pada saat rombongan terdakwa sampai nya di jalan Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi telah ada saksi Riski Rahmadani bersama sama dengan Sdr Ihsan Hamdal, saksi Arif Kurniawan Als Arif Bin Abih , sdr Fahrezi, Sdr Arfan Davin, dan Sdr Vhanes (dalam kelompok SMPN 45 Kota Bekasi) telah menunggu di jalan Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi lalu terjadilah tawuran antara kelompok saksi Riski Rahmadani dan kelompok terdakwa terjadi lalu pada saat itu juga terdakwa melihat saksi Riski Rahmadani terjatuh kemudian terdakwa meminta 1 (satu) buah cilurit kepada Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON yang telah dibawa kemudian terdakwa memegang 1 (satu) buah cilurit lalu terdakwa mengejar atau mendekati saksi Riski Rahmadani lalu mengayunkan celuritnya membacokan kebagian tangan saksi Riski Rahmadani hingga tertancap ditangan saksi Riski Rahmadani lalu terdakwa mencabut celurit tersebut dan terdakwa pergi dari lokasi meninggalkan saksi Riski Rahmadani
- Berdasarkan Visum Et Revetum nomor R/282/VER-PPT-KFA/IV/2026/SVM tanggal 21 April 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak laki laki berusia empat belas tahun pada pemeriksaan ditemuka luka terbuka pada tangan kiri dan punggung sisi kiri akibat kekerasan tajam luka luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut
- Atas perbuatan terdakwa, saksi Riski Rahmadani mengalami luka berat berupa luka dibagian rusuk kiri mendapatkan 7 (tujuh) jaitan dan luka dibagian siku tangan kiri sebanyak 3 (tiga) jahitan
------ Perbuatan ia terdakwa BAYU SETYAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) KUHP ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa ia terdakwa BAYU SETYAWAN bersama sama dengan Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr Kahfi Yarubi pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekersana terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa tanggal 21 April 2026 Sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa sedang dirumah datang Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Sdr Kahfi Yarubi lalu Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON mengajak untuk tawuran di Jalan Gamprit Kota Bekasi dan terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa besama sama dengan Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN dan Sdr Kahfi Yarubi pergi ketempat kumpul dijalan Raya Janti Waringin Kota Bekasi sesampai ditempat tersebut bertemu dengan teman teman terdakwa selanjutnya terdakwa besama sama dengan Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN dan Sdr Kahfi Yarubi serta 11 (sebelas) orang lainya teman teman terdakwa menggunakan sepeda motor yang berboncengan bertiga berangkat mengarah Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi
- Bahwa pada pukul 16.00 Wib pada saat rombongan terdakwa sampai nya di jalan Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi telah ada saksi Riski Rahmadani bersama sama dengan Sdr Ihsan Hamdal, saksi Arif Kurniawan Als Arif Bin Abih , sdr Fahrezi, Sdr Arfan Davin, dan Sdr Vhanes (dalam kelompok SMPN 45 Kota Bekasi) telah menunggu di jalan Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi lalu terjadilah tawuran antara kelompok saksi Riski Rahmadani dan kelompok terdakwa terjadi lalu pada saat itu juga terdakwa melihat saksi Riski Rahmadani terjatuh kemudian terdakwa meminta 1 (satu) buah cilurit kepada Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON yang telah dibawa kemudian terdakwa memegang 1 (satu) buah cilurit lalu terdakwa mengejar atau mendekati saksi Riski Rahmadani lalu mengayunkan celuritnya membacokan kebagian tangan saksi Riski Rahmadani hingga tertancap ditangan saksi Riski Rahmadani lalu terdakwa mencabut celurit tersebut dan terdakwa pergi dari lokasi meninggalkan saksi Riski Rahmadani
- Berdasarkan Visum Et Revetum nomor R/282/VER-PPT-KFA/IV/2026/SVM tanggal 21 April 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak laki laki berusia empat belas tahun pada pemeriksaan ditemuka luka terbuka pada tangan kiri dan punggung sisi kiri akibat kekerasan tajam luka luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut
- Atas perbuatan terdakwa, saksi Riski Rahmadani mengalami luka berat berupa luka dibagian rusuk kiri mendapatkan 7 (tujuh) jaitan dan luka dibagian siku tangan kiri sebanyak 3 (tiga) jahitan
------ Perbuatan ia terdakwa BAYU SETYAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------- |