Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
470/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin M ANSARI alias AAN bin M KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 470/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6375/M.2.17.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M ANSARI alias AAN bin M KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM pada hari Selasa tanggal  20 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Dalang 1 Rt.003 Rw.017 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 saksi TAUFIK HIDAYAT SH, SYARIFUDIN dan REZA FAHLEVI yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di sekitar daerah Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi. Selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT SH, SYARIFUDIN dan REZA FAHLEVI melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi TAUFIK HIDAYAT SH, SYARIFUDIN dan REZA FAHLEVI menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Dalang 1 RT. 003 RW. 017 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi dan melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar di toko yang terlihat seperti konter handphone tersebut. Selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT SH, SYARIFUDIN dan REZA FAHLEVI mendatangi toko obat tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap Terdakwa dan took yang dijaga oleh Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi TONNY JAMES SYAHUTA yang sedang berada di sebelah toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 141 (seratus empat puluh satu) bungkus plastik klip bening masing- masing berisi 6 (enam) butir pil wama kuning dengan total keseluruhan 846 (delapan ratus empat puluh enam) butir pil wama kuning
  • 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir pil wama kuning dengan total keseluruhan 66 (enam puluh enam) butir pil warna kuning
  • 1 (satu) kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat 5 (lima) pack berisi 500 (lima ratus) butir tablet terbungkus kemasan warna silver gans hijau berhologram AG
  • 360 (tiga ratus enam puluh) butir tablet terbungkus kemasan wana silver garis hijau berhologram AG
  • 184 (seratus delapan puluh empat) butir tablet terbungkus kemasan silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL
  • uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp.1.365.000.- (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah buku catatan penjualan dan Bolpoint
  • 5 (lima) pack dan 10 (sepuluh) lembar plastik klip berukuran sedang
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo wama biru berikut simcard nomor 0822 7575 5264

Selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT SH, SYARIFUDIN dan REZA FAHLEVI melakukan interogasi terhadap Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM dan Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. BANG ANDI (DPO) yang diantarkan oleh sdr. AGIL (DPO) kepada Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM berupa obat obatan jenis kemasan warna garis hijau berhologram AG atau Tramadol, Pil yang berwarna kuning dan Trihexyphenidyl di toko yang dijaga oleh Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM untuk Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM bertugas menjaga toko yang beralamat di Jl. Dalang 1 RT.003 RW.017 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut kepada orang-orang yang membeli tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM setorkan kepada sdr. BANG ANDI (DPO) yang diambil oleh oleh orang suruhan Sdr. BANG ANDI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil Kuning isi 6 butir saya jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Pil Kuning isi 3 butir saya jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) saya jual dengan harg Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), Apabila saya jual satuan perbutir saya jual Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Apabila saya jual satuan perbutir saya jual Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
  • Bahwa Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM sudah bekerja sebagai penjaga toko yang beralamat Jl. Dalang 1 RT.003 RW.017 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi dengan gaji hasil setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/091/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 24 (dua puluh empat) tablet warna kuning berlogo “MF” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/092/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/093/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kesmasan silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 MG”dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM pada hari rabu tanggal  21 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan raya Bintara jaya Rt.001 Rw.004 Kel.Pondok Kopi Kec.Duren Sawit Jakarta Timur, namun dikarenakan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 saksi TAUFIK HIDAYAT SH, SYARIFUDIN dan REZA FAHLEVI yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat keras di sekitar daerah Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi. Selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT SH, SYARIFUDIN dan REZA FAHLEVI melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi TAUFIK HIDAYAT SH, SYARIFUDIN dan REZA FAHLEVI menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Dalang 1 RT. 003 RW. 017 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi dan melihat adanya jual beli obat keras di toko yang terlihat seperti konter handphone tersebut. Selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT SH, SYARIFUDIN dan REZA FAHLEVI mendatangi toko obat tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap Terdakwa dan took yang dijaga oleh Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi TONNY JAMES SYAHUTA yang sedang berada di sebelah toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 141 (seratus empat puluh satu) bungkus plastik klip bening masing- masing berisi 6 (enam) butir pil wama kuning dengan total keseluruhan 846 (delapan ratus empat puluh enam) butir pil wama kuning
  • 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir pil wama kuning dengan total keseluruhan 66 (enam puluh enam) butir pil warna kuning
  • 1 (satu) kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat 5 (lima) pack berisi 500 (lima ratus) butir tablet terbungkus kemasan warna silver gans hijau berhologram AG
  • 360 (tiga ratus enam puluh) butir tablet terbungkus kemasan wana silver garis hijau berhologram AG
  • 184 (seratus delapan puluh empat) butir tablet terbungkus kemasan silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL
  • uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp.1.365.000.- (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah buku catatan penjualan dan Bolpoint
  • 5 (lima) pack dan 10 (sepuluh) lembar plastik klip berukuran sedang
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo wama biru berikut simcard nomor 0822 7575 5264

Selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT SH, SYARIFUDIN dan REZA FAHLEVI melakukan interogasi terhadap Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM dan Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM mengakui mendapatkan obat keras tersebut dari sdr. BANG ANDI (DPO) yang diantarkan oleh sdr. AGIL (DPO) kepada Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM berupa obat obatan jenis kemasan warna garis hijau berhologram AG atau Tramadol, Pil yang berwarna kuning dan Trihexyphenidyl di toko yang dijaga oleh Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM untuk Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM bertugas menjaga toko yang beralamat di Jl. Dalang 1 RT.003 RW.017 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi dan mengedarkan obat keras tersebut dengan cara menjual obat keras tersebut kepada orang-orang yang membeli tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat keras tersebut Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM setorkan kepada sdr. BANG ANDI (DPO) yang diambil oleh oleh orang suruhan Sdr. BANG ANDI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM menjual obat keras tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil Kuning isi 6 butir saya jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Pil Kuning isi 3 butir saya jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) saya jual dengan harg Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), Apabila saya jual satuan perbutir saya jual Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Apabila saya jual satuan perbutir saya jual Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
  • Bahwa Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM sudah bekerja sebagai penjaga toko yang beralamat Jl. Dalang 1 RT.003 RW.017 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi dengan gaji hasil setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/091/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 24 (dua puluh empat) tablet warna kuning berlogo “MF” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/092/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/093/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kesmasan silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 MG”dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM merupakan lulusan SD dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa M ANSARI Alias AAN Bin M KASIM tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya