Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2026/PN Bks PT. Duma Anugerah Mandiri 1. BRIGJEN SILAEN, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Duma Anugerah Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. BRIGJEN SILAEN,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT GYRA INTI JAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakkukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk datang secara sukarela bertemu dengan PENGGUGAT untuk menjelaskan tentang Hutang kepada TURUT TERGUGAT;
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar    Rp.  5.000.000 ( Lima Juta Rupiah );
  6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian IMMateril kepada PENGGUGAT sebesar    Rp.  100.000.000 (Seratus Juta Rupiah )
  7. Meletakkan Sita Jaminan terhadap Harta Benda berupa Rumah Milik Tergugat yang beralamat di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Bluebell Blok FC/10, RT.002 RW 016, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;
  8. Menghukum TERGUGAT membawa Uang Paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta) Per hari.
  9. Menghukum TERGUGAT membayar Biaya perkara yang timbul;

 

  1. SUBSIDER

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak