Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.G/2025/PN Bks Dharma Jaya Pangestu 1.Gebby T Iskandar
2.Olivia Mariane Gunawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 284/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dharma Jaya Pangestu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pascal Raja Ilham Siregar SHDharma Jaya Pangestu
Tergugat
NoNama
1Gebby T Iskandar
2Olivia Mariane Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Ovalangga Citra Samudra
2Roberto Gunawan,
3Yohanes Ronald Gunawan
4Anastasia Tineke Gunawan
5Rany Rohayani Gunawan
6Yulidar Tanjung
7Linda Juanita Everst
8Notaris & PPAT HJ Wiwik Rowiyah Suparno S.H.,Mkn
9Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
3.Menyatakan tidak sah nya Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang diajukan oleh Turut Tergugat I atas sebidang tanah menurut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai berikut :
A.Sertiifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10487/PEJUANG, seluas 209 m2 yang terletak di Bulevar Hijau Blok E-1 Nomor.28, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan batas-batas :
-Batas Utara : Jalan Palem Botol
-Batas Barat : Rumah Bapak Giru Dori;
-Batas Timur : Rumah Bapak Andre;
-Batas Selatan : Tanah Alm. Herman Gunawan
4.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat, yaitu tanah yang sudah dipagari dan bangunan rumah diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10487/PEJUANG, seluas 209 m2 yang terletak di Bulevar Hijau Blok E-1 Nomor,28 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah), dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini.
6.Untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat I dan Tergugat II, harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
7.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad).
8.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak