| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutang dan bunga beserta seluruh ganti rugi yang dialami oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 580.982.331,- (Lima Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
|
|
:
|
Rp. 399.956.488,-
|
|
|
:
|
Rp. 116.992.412,-
|
|
|
:
|
Rp. 60.033.866,-
|
|
|
:
|
Rp. 3.999.565
|
|
TOTAL
|
:
|
Rp. 580.982.331,-
|
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2331/CILEUNGSI yang terletak di Perumahan Rosewood Blok F No. 80 Kel. Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat - 2331.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mengosongkan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2331/CILEUNGSI yang terletak di Perumahan Rosewood Blok F No. 80 Kel. Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat - 2331.
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan eksekusi lelang berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 01711/2021 ataupun diberikan hak untuk melakukan penjualan di bawah tangan terhadap obyek agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2331/CILEUNGSI yang terletak di Perumahan Rosewood Blok F No. 80 Kel. Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat - 2331.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PARA TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |