| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah semua bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat.
- Menyatakan demi hukum bahwa Perbuatan Tergugat ( Fitria Handayani ) yang tidak memenuhi kewajiban Pembayaran Pinjaman kepada Penggugat adalah Perbuatan Cidera Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas, seketika, dan tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi C.q Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Sederhana ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |