Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/Pdt.G/2026/PN Bks 1.Ahsanul Husna
2.Ikhsan Pramana
3.Yanki Marita
Meynisa Kintani Agustin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 253/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahsanul Husna
2Ikhsan Pramana
3Yanki Marita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PONTAS SILALAHI, SE, SH, MH, CCD, CMLC, MedAhsanul Husna
2PONTAS SILALAHI, SE, SH, MH, CCD, CMLC, MedIkhsan Pramana
3PONTAS SILALAHI, SE, SH, MH, CCD, CMLC, MedYanki Marita
Tergugat
NoNama
1Meynisa Kintani Agustin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 2.121.715.000,- (Dua Miliar seratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu  rupiah)” dan atau 949 gram emas kepada PARA PENGGUGAT ; dengan rincian :
  3. Rp. 1.521.715.000,- (Satu miliar lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) sama dengan 949 gram emas,  dengan rincian pembagian sebagai berikut:

a.         PENGGUGAT I sebesar Rp. 291.265.000,- (dua ratus sembilan puluh satu  juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan atau  emas 173 gram;

b. PENGGUGAT IIsebesar Rp. 519.550.000,- (lima ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan atau emas 349 gram;

c.         PENGGUGAT III sebesar Rp. 710.900.000,- (tujuh ratus sepuluh  juta sembilan ratus ribu rupiah) dan atau emas 427 gram;

2.2. Kerugian IMMATERIILsebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah),

dengan rincian pembagian sebagai berikut:

Kepada Penggugat I: Sebesar   Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);

Kepada Penggugat II: Sebesar  Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);

Kepada Penggugat III: Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak berupa tanah dan rumah di Jalan Timah I No. 6 RT. 009, RW. 020, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi 17144, guna menjamin pelaksanaan putusan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 227 HIR dan Pasal 1131 KUHPerdata;
  2. Menyatakan bahwa apapun kondisi dan keadaan  TERGUGAT   tidak menghapuskan tanggung jawab perdata atas kerugian yang telah ditimbulkan, dengan landasan hukum sebagai berikut:
  3. Pasal 1131 KUHPerdata: “Menegaskan bahwa segala kebendaan milik Tergugat (debitur) menjadi jaminan atas segala perikatan perseorangannya.  Artinya, tanggung jawab pelunasan hutang melekat pada Harta Kekayaan, bukan pada status mental personal pelaku”;
  4. Pasal 446 KUHPerdata: “Menyatakan bahwa jika TERGUGAT ditaruh di bawah pengampuan, maka Pengampu (Kurator) wajib mengelola harta tersebut untuk memenuhi kewajiban hukum Tergugat, termasuk pelunasan utang”;
  5. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak