Dakwaan |
Pertama
------------ Bahwa ia Terdakwa I. RUSDI YADI ALS TAKUR BIN TOPA bersama dengan terdakwa II. ADE RIYANTO BIN RAFEI pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar 02.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Depan Golden City Lingkar Utara, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian ,atau dalam hal tertangkap tangan,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau utuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan yang mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Berawal hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar 02.15 wib korban BUDI yang bekerja sebagai Driver Grab, mendapat orderan online mengantar pesanan nasi goreng ke perumahan Pesona Anggrak , kemudian terdakwa AHMAD BIMA (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa SYAHRUL RAMADANIH (dalam penuntutan terpisah) , terdakwa RUSDI YADI dan terdakwa ADE RIYANTO dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, lalu terdakwa RUSDI berboncengan dengan terdakwa SYAHRUL (dalam penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat warna hitam dengan nomor polisi B-5786 FXC , dan terdakwa RUSDI (dalam penuntutan terpisah) sudah membawa 1 (satu) bilah celurit warna coklat yang disimpan didalam sweater warna hitam yang dipakai oleh terdakwa RUSDI, sedangkan terdakwa ADE berboncengan dengan terdakwa ADE RIYANTO, kemudian pada saat para terdakwa melintas di Jalan depan Golden City Lingkar Utara, Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, lalu sekitar jam 02.00 Wib terdakwa ADE RIYANTO memberi kode kepada terdakwa RUSDI, terdakwa BIMA dan terdakwa SYAHRUL (dalam penuntutan terpisah) dengan menunjuk kearah korban, selanjutnya terdakwa ADE memepet korban yang sedang menggunkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi : B-5538-KGU, lalu mencabut kunci sepeda motor milik korban sehingga membuat sepeda motor korban terhenti, setelah itu terdakwa ADE langsung menyerahkan kunci korban kepada terdakwa AHMAD BIMA (dalam penuntutan terpisah), kemudian terdakwa SYAHRUL (dalam penuntutan terpisah) dan terdakwa RUSDI menghampiri korban, selanjutnya terdakwa RUSDI menodongkan 1 (satu) bilah celurit warna coklat kearah korban sambil mengancam korban dengan kata-kata “GUA BACOK LU”, sehingga membuat korban ketakutan dan langsung meninggalkan sepeda motor milik korban, lalu terdakwa RUSDI membawa kabur sepeda motor milik korban beserta 1 (satu) unit Handphone Xiomi Poco X30 warna hitam kearah balai kambang untuk bersembunyi dan menjual sepeda motor kepada LEO (DPO) dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ,sedangkan 1 (satu) unit Handphone Xiomi Poco X30 warna hitam disimpan oleh terdakwa RUSDI dikontrakannya;
- Bahwa para terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 16.20 Wib di Jalan Kp. Tikungan, Nomor 99 RT.001 Rw.018 Desa Segarajaya Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1),(2) Ke-2 KUHP ----------------------------------------------------------------------- |