| Dakwaan |
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026, pada saat Terdakwa MUHAMAD ZAMRONI Bin MAHFUR sedang berada di daerah Cikarang, Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama DIDIK HARYANTO (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk membawa barang berupa Box Sterofoam yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) menuju daerah Balaraja, Tangerang. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Terdakwa diminta menyediakan kendaraan sebagai sarana untuk membawa barang tersebut. Atas pekerjaan tersebut, Terdakwa meminta pembayaran sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), yang terdiri dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk biaya operasional dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai upah atau keuntungan bagi Terdakwa. Kemudian terdakwa MUHAMAD ZAMRONI Bin MAHFUR setuju untuk mengangkut Benih Bening Lobster (BBL) dalam Box Sterofoam tersebut, lalu terdakwa MUHAMAD ZAMRONI Bin MAHFUR dengan cara menyewa Mobil Grand max minibus (minivan) warna putih Nomor Polisi B 9775 FCE kepada saksi Anton Fitrianton Bin Mulyono Driver Online Aplikasi LALAMOVE dengan harga sewa sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per bulan untuk mengangkut barang berupa Box Sterofoam yang isinya Benih Bening Lobster (BBL).
- Bahwa Pada pada hari Rabu tanggal 02 September 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi kembali oleh DIDIK HARYANTO (DPO) dan diminta membawa Mobil Grand Max Minibus (Minivan) warna putih Nomor Polisi B 9775 FCE ke titik lokasi di Citra Garden Cibubur. Selanjutnya DIDIK HARYANTO (DPO) memberikan nomor telepon seseorang bernama ATO (DPO) kepada Terdakwa. Setibanya di Citra Garden Cibubur, Terdakwa menghubungi ATO (DPO) dan atas instruksi ATO (DPO), Terdakwa diminta menunggu di lokasi tersebut, sedangkan Mobil Grand Max Minibus (Minivan) warna putih Nomor Polisi B 9775 FCE dibawa oleh orang suruhan ATO (DPO) yang tidak dikenal oleh Terdakwa untuk dimuat barang berupa 16 (enam belas) Box Sterofoam yang berisi Benih Bening Lobster (BBL). Kemudian Mobil Grand Max Minibus (Minivan) warna putih Nomor Polisi B 9775 FCE dikembalikan kepada Terdakwa dalam keadaan telah bermuatan 16 (enam belas) Box Sterofoam yang berisi Benih Bening Lobster (BBL). Sebelum berangkat, DIDIK HARYANTO (DPO) mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, dengan perincian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk biaya operasional dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai upah Terdakwa. RENDAK ZAMRONI. Selanjutnya Terdakwa membawa 16 (enam belas) Box Sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL) dari Citra Garden Cibubur melintasi Jalan Tol Jatikarya Kota Bekasi menuju daerah Balaraja Tangerang. Sesampainya di Balaraja, sesuai instruksi ATO (DPO), Terdakwa memindahkan 16 (enam belas) Box Sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ke sebuah truk jenis Fuso yang telah menunggu. Setelah selesai memindahkan muatan, Terdakwa menghubungi ATO (DPO) untuk memberitahukan bahwa tugasnya telah selesai, kemudian Terdakwa kembali ke Citra Garden Cibubur untuk mengambil muatan berikutnya.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, setelah Terdakwa berada di Citra Garden Cibubur, Terdakwa kembali diperintahkan oleh ATO (DPO) untuk membawa Box Sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL) menuju daerah Balaraja Tangerang. Sebagaimana sebelumnya, Terdakwa diminta menunggu di lokasi tersebut, sedangkan Mobil Grand Max Minibus (Minivan) warna putih Nomor Polisi B 9775 FCE dibawa oleh orang suruhan ATO (DPO) untuk dimuat barang berupa 15 (lima belas) Box Sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL). RENDAK ZAMRONI. Kemudian, Mobil Grand Max Minibus (Minivan) warna putih Nomor Polisi B 9775 FCE dikembalikan kepada Terdakwa dalam keadaan telah bermuatan 15 (lima belas) Box Sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL). Selanjutnya Terdakwa membawa 15 (lima belas) Box Sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL) dari Citra Garden Cibubur melintasi Jalan Tol Jatikarya Kota Bekasi menuju daerah Balaraja Tangerang. Sesampainya di Balaraja, sesuai instruksi ATO (DPO), Terdakwa memindahkan 15 (lima belas) Box Sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ke sebuah truk lain yang telah menunggu. Setelah selesai memindahkan muatan tersebut ke dalam truk, Terdakwa kembali ke Citra Garden Cibubur untuk beristirahat.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh DIDIK HARYANTO (DPO) yang memberitahukan adanya muatan seperti sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi ATO (DPO) untuk memastikan pekerjaan tersebut dan atas instruksi ATO (DPO), Terdakwa diminta menjemput barang di daerah Batu Ceper. untuk yang ketiga kalinya, Terdakwa kembali membawa 21 (dua puluh satu) Box Sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL) dengan menggunakan Mobil Grand Max Minibus (Minivan) warna putih Nomor Polisi B 9775 FCE menuju daerah Batu Ceper. Sesampainya di Batu Ceper, Mobil Grand Max Minibus (Minivan) warna putih Nomor Polisi B 9775 FCE dibawa oleh orang suruhan ATO (DPO) untuk dimuat barang sebanyak 21 (dua puluh satu) Box Sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL). Bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Mobil Grand Max Minibus (Minivan) warna putih Nomor Polisi B 9775 FCE yang telah bermuatan 21 (dua puluh satu) Box Sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL) dikembalikan kepada Terdakwa di Batu Ceper. Selanjutnya Terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dari Batu Ceper melintasi Jalan Tol Jatikarya Kota Bekasi menuju daerah Balaraja Tangerang. Sebelum berangkat, DIDIK HARYANTO (DPO) mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa untuk biaya operasional dan upah Terdakwa. sesampainya di Balaraja, 21 (dua puluh satu) Box Sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL) tersebut dipindahkan oleh Terdakwa ke truk lain yang telah menunggu. Setelah selesai memindahkan seluruh muatan tersebut, Terdakwa kemudian kembali.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB, dengan cara yang sama seperti sebelumnya, Terdakwa dihubungi oleh DIDIK HARYANTO (DPO) yang memberitahukan adanya muatan. Selanjutnya Terdakwa membawa 24 (dua puluh empat) Box Sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL) milik ATO (DPO) dengan menggunakan Mobil Grand Max Minibus (Minivan) warna putih Nomor Polisi B 9775 FCE dari daerah Ciangsana Bogor menuju daerah Balaraja Tangerang dengan melintasi Jalan Tol Jatikarya Kota Bekasi untuk pekerjaan tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk biaya operasional dan upah Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, ketika Terdakwa melintasi Jalan Tol Jatikarya, Kota Bekasi, perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas Polairud Polda Metro Jaya yang memperoleh informasi mengenai adanya kegiatan membawa Benih Bening Lobster (BBL) tanpa memiliki Perizinan Berusaha, selanjutnya Terdakwa dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polairud Polda Metro Jaya, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa membawa 24 (dua puluh empat) Box Sterofoam berwarna hitam yang berisikan Benih Bening Lobster sebanyak kurang lebih 150.000 (seratus lima puluh ribu) ekor, dengan menggunakan Mobil Grand Max Minibus (Minivan) warna putih Nomor Polisi B 9775 FCE. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polairud Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap sampel Benih Lobster, diketahui bahwa benih lobster tersebut berukuran kurang lebih 2,5–3,5 cm TL, sehingga belum memenuhi ukuran minimal 8 cm sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku dan termasuk dalam kategori Benih Bening Lobster (BBL).
----- Perbuatan terdakwa Muhamad Zamroni Bin Mahfur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009, atas perubahan UU RI Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |