INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
288/Pdt.G/2025/PN Bks | SYAHRIAL FIQQI | PT. ESSII CIPTA MANDIRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 288/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | a. Agar dalam amar putusan, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnyab. Menyatakan Tergugat telah melalukan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH)yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, yaitu dengan cara:
1. Tergugat sebagai Pihak Perusahaan/ pemberi kerja tidak membayar gaji/upah sebagaimana Peraturan Pemerintah berdasarkan UMR kota Bekasi dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2024.
2. Tergugat sebagai pihak Perusahaan Pemberi kerja tidak menjalankan kwajiban sebagaimana tanggungjawabnya mendaftarkan dan membayar jaminan social tenaga kerja (BPJS) berdasarkaan perintah Undang – Undang nomor :24 tahun 2011 tentang Jaminan social Tenaga Kerja.
3. Tergugat dengan sikap perbuatan yang sewenang-wenang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sepihak dengan tidak memberikan uang pesangon maupun hak-hak lainya.c. c. c. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil maupun Immateriil dengan pembayaran secara tunai dan sekaligus sebesar Total Rp. 5.017.861.840,- dengan perincian sebagai berikut :
1) Total Uang kurang banyar yang tidak sesuai UMR dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp. 258.680.660,-
2). Total Uang Denda sesuai perintah Undang-Undang No, 24 tahun 2011 karena tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Rp. 1.000.000.000,-
3). Total Uang karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan hak- hak lainya sebesar Rp. 1.259.151.180,-
4). Kerugian Immaterial sebesar Rp. 2.500.000.000,-
d.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
e.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |