| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan dan memenuhi prestasinya dengan membayar utang kepada Tergugat;
- Menyatakan bahwa utang Penggugat kepada Tergugat telah lunas;
- Menyatakan bahwa Tergugat yang menyimpan dan menguasai tanpa hak atas jaminan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri nomor rekening 1670004604673 milik Netty Herawaty dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04000 beralamat di Jalan H. Siun No. 48 Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta atas nama Pemilik Sain adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat untuk mengembalikan jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04000 beralamat di Jalan H. Siun No. 48 Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta atas nama Pemilik Sain dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank Mandiri, nomor rekening 1670004604673 milik Netty Herawaty pada hari dan tanggal yang sama saat putusan ini dibacakan;
- Menetapkan sita atas jaminan milik Tergugat yaitu tanah dan bangunan rumah tinggal yang beralamat di Perumahan Grand Bekasi Blok A.10 RT. 009/RW. 019, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat apabila Tergugat tidak mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04000 beralamat di Jalan H. Siun No. 48 Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta atas nama Pemilik Sain dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank Mandiri, nomor rekening 1670004604673 milik Netty Herawaty pada hari dan tanggal yang sama sejak saat putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Tergugat untuk membayar atas kerugian immaterial akibat tekanan psikologis yang dialami Penggugat sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) sejak saat putusan ini dibacakan;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun adanya upaya hukum lain;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000; (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran kerugian immateriil sejak saat putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
- SUBSIDER
-
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
|