Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa ANDHIE RHOSADIE BIN MUHAMMAD ROIS (ALM) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Toko AZKO Pondok Gede Jatiwaringin raya plaza Pondok Gede Rt.01/01 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada Minggu tanggal 29 Juni 2029 sekitar jam 19.30 Wib, pada saat terdakwa menjaga toko di Toko AZKO Pondok Gede Jatiwaringin raya plaza Pondok Gede Rt.01/01 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi dibagian backoffice , kemudian terdakwa mengambil barang-barang ditoko tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam Gudang yang tidak terkunci, selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang milik toko yang berada didalam Gudang berupa: kipas tangan, camera CCTV, Colokan Listrik, kabel rol, air coller, kemudian barang-barang tersebut oleh terdakwa disimpan didalam kardus bekas, lalu setelah situasi aman dan sepi, kemudian terdakwa meminta ijin kepada rekan kerja yaitu saksi WAHYU ADI PRASETYO meminta ijin untuk membuang sampah, selanjutnya terdakwa mengeluarkan barang-barang berupa: kipas tangan, camera CCTV, Colokan Listrik, kabel rol, air coller tersebut dan menyimpannya di area khusus sebuah bangunan yang digunakan untuk menerima dan mengirim barang (laodingdock), setelah pulang kerja terdakwa kembali ke area khusus sebuah bangunan yang digunakan untuk menerima dan mengirim barang (laodinglock) untuk mengambil barang-barang berupa: kipas tangan, camera CCTV, Colokan Listrik, kabel rol, air coller yang telah terdakwa ambil dan setelah itu barang tersebut oleh terdakwa dibawa pulang kerumahnya;
- Bahwa adapun barang-barang milik Toko AZKO yang sudah berhasil dijual oleh terdakwa berupa:
- Kipas angin dijual oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000,-
- Camera CCTV dijual sebesar Rp. 100.000;
- Colokan Listrik dijual sebesar Rp. 30.000,-
- Kabel Rol dijual sebesar Rp. 50.000,-
- Air coller dijual sebesar Rp. 200.000,-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban ASEP PRIATNA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.100.000,- (Tujuh juta seratus rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa ANDHIE RHOSADIE BIN MUHAMMAD ROIS (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. –---------------------- |