Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
470/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. MUHAMAD FIKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 470/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5759/M.2.17.2/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FIKRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKRI, pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di teras depan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Cikiwul Rt. 003/Rw. 001 Kel. Cikiwul, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari senin tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa mendapatkan obat-obatan berupa tramadol dan Hexymer dari seseorang yang Bernama Robin (DPO) dengan cara terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut, Terdakwa mendatangi ROBIN di sebuah warung kopi yang berada di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, bersama dua orang lainnya yang tidak dikenal Terdakwa, kemudian Terdakwa membeli obat-obatan berupa tramadol dan Hexymer tersebut dengan menggunakan uang pribadi Terdakwa sebesar kurang lebih Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa melakukan penjualan dan obat-obatan berupa tramadol dan Hexymer di rumahnya yang beralamat di Cikiwul RT 003/RW 001, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan obat-obatan tersebut dengan cara melayani pembeli yang datang langsung ke rumah Terdakwa maupun menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp, kemudian obat-obatan tersebut diserahkan kepada pembeli setelah dilakukan pembayaran.
  • Bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan oleh Terdakwa antara lain berupa:
  • Obat dengan merek TRAMADOL, yang oleh Terdakwa dijual dengan harga sekitar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per satu strip; dan
  • Obat dengan merek HEXYMER, yang oleh Terdakwa dijual dengan harga sekitar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket yang berisi 4 (empat) butir;
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penjualan obat-obatan tersebut sejak sekitar bulan April 2026 dan dari kegiatan tersebut memperoleh keuntungan kurang lebih Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari, dengan waktu penjualan sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa menggunakan resep dokter, serta tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian. Terdakwa sendiri menerangkan bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan kefarmasian dan tidak mempunyai izin untuk melakukan kegiatan penjualan atau peredaran sediaan farmasi.
  • ?Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di Cikiwul RT 003/RW 001, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, saksi Donny Rahmanto SH, dan Yandhia Surya Pranatha yang merupakan tim kepolisian dari Sektor Bantargebang melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 342 (tiga ratus empat puluh dua) butir obat yang dikemas dalam kemasan berwarna silver berlogo dan bertuliskan ALFA GENERIK, yang berisikan obat diduga merek TRAMADOL;
  • 7 (tujuh) plastik klip bening kecil, yang masing-masing berisi 4 (empat) butir obat berwarna kuning yang diduga obat dengan merek HHEXYMER, sehingga keseluruhannya berjumlah 28 (dua puluh delapan) butir;
  • uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut; dan
  • 1 (satu) unit telepon genggam merek/type Infinix Hot 40i warna biru muda yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam transaksi penjualan obat-obatan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/283/VI/2026/FPP sampel nomor LS283VI2026 tanggal 30 Juni 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih berlogo TMD garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM”  pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda berhologram Original Asli AG dengan hasil pengujian tramadol positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/284/VI/2026/FFP sampel nomor LS284VI2026 tanggal 30 Juni 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil trihexyphenidyl positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKRI, pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di teras depan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Cikiwul Rt. 003/Rw. 001 Kel. Cikiwul, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama ROBIN (DPO) dengan cara membeli secara langsung menggunakan uang pribadi Terdakwa sebesar kurang lebih Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) di sebuah warung kopi di wilayah Jatiasampurna, Kota Bekasi. Kemudian setelah memperoleh obat-obatan tersebut, Terdakwa membawa dan menyimpannya di rumah Terdakwa untuk selanjutnya dijual dan diedarkan kepada masyarakat. Bahwa dalam melakukan kegiatan tersebut Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian, karena Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan kefarmasian dan tidak mempunyai kewenangan atau izin untuk melakukan praktik kefarmasian; Bahwa meskipun demikian Terdakwa dengan sengaja melakukan kegiatan yang termasuk praktik kefarmasian, yaitu melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penjualan Sediaan Farmasi berupa obat keras kepada masyarakat.
  • Bahwa Terdakwa mulai melakukan kegiatan penjualan obat-obatan Tipe G/obat keras sekitar bulan April 2026 di rumah Terdakwa yang beralamat di Cikiwul RT 003/RW 001, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi;
  • Bahwa cara Terdakwa menjual obat-obatan tersebut secara langsung kepada pembeli yang datang ke rumah Terdakwa maupun melalui pesanan WhatsApp, tanpa menggunakan resep dokter.
  • Bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan Terdakwa tersebut antara lain:
  • TRAMADOL, yang dijual dengan harga sekitar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per strip; dan
  • HHEXYMER, yang dijual dengan harga sekitar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket berisi 4 (empat) butir;
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Cikiwul RT 003/RW 001, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, ditemukan barang bukti berupa:
  • 342 (tiga ratus empat puluh dua) butir obat dalam kemasan berwarna silver bertuliskan ALFA GENERIK yang berisikan obat diduga merek TRAMADOL;
  • 7 (tujuh) plastik klip bening kecil, masing-masing berisi 4 (empat) butir obat berwarna kuning yang diduga merek HHEXYMER, dengan jumlah keseluruhan 28 (dua puluh delapan) butir;
  • uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut; dan
  • 1 (satu) unit telepon genggam merek/type Infinix Hot 40i warna biru muda yang digunakan Terdakwa untuk melakukan komunikasi dan transaksi penjualan obat-obatan tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan obat keras/obat Tipe G, namun Terdakwa tetap melakukan pembelian, penyimpanan dan penjualan obat-obatan tersebut kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian. Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penjualan obat-obatan tersebut sejak sekitar bulan April 2026 dan dari kegiatan tersebut memperoleh keuntungan kurang lebih Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari, dengan waktu penjualan sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan praktik kefarmasian karena mencakup kegiatan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian Sediaan Farmasi, sedangkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan; Bahwa oleh karena Sediaan Farmasi yang menjadi objek praktik kefarmasian Terdakwa tersebut berupa Obat Keras, maka perbuatan Terdakwa memenuhi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/283/VI/2026/FPP sampel nomor LS283VI2026 tanggal 30 Juni 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih berlogo TMD garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM”  pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda berhologram Original Asli AG dengan hasil pengujian tramadol positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/284/VI/2026/FFP sampel nomor LS284VI2026 tanggal 30 Juni 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil trihexyphenidyl positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---

Pihak Dipublikasikan Ya