| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 033/LGL-PAN/SGRL-PSS/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025 sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 033/LGL-PAN/SGRL-PSS/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 telah berakhir karena berakhirnya Jangka Waktu Sewa pada tanggal 31 Desember 2025;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 033/LGL-PAN/SGRL-PSS/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025;
- Menghukum TERGUGAT dan/atau siapa pun yang memperoleh hak dari TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali kepada PENGGUGAT Objek Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Elektronik Edisi 4 Jual Beli dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.26.000056076.0 atas nama
PT SEJAHTERA GEMILANG RAYA LEGALTAMA, seluas 158 m?2; (seratus lima puluh delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Blok/Nomor Kavling PGR-174B, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dalam keadaan kosong, bebas dari orang maupun barang milik TERGUGAT maupun pihak lain yang memperoleh hak daripadanya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT denda keterlambatan pengosongan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Perjanjian Sewa Menyewa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak tanggal 8 Januari 2026 sampai dengan TERGUGAT mengosongkan dan menyerahkan kembali Objek Sengketa kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta Rupiah) akibat hilangnya kesempatan PENGGUGAT untuk menguasai, menggunakan, memanfaatkan, menyewakan kembali, dan/atau mengalihkan Objek Sengketa kepada pihak lain;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini memiliki pandangan dan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |