Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. ANDREA AGUSTIAN ALIAS ANDRE BIN (ALM) FADHIL HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2823/M.2.17.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREA AGUSTIAN ALIAS ANDRE BIN (ALM) FADHIL HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

 

--------Bahwa ia terdakwa Andrea Agustian Alias Andre Bin (Alm) Fadhil Hasan bersama-sama dengan Saksi Andika Rahmat Alias Andika Bin (Alm) Rusli Jalil dan Saksi Rifki Rianda Alias Riki Bin Zakaria Zainal (keduanya dalam Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Februari  2026 sekira pukul 11.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Jl Kp Utan Rt 006 Rw 002 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Juli 2025  terdakwa bekerja dengan sdr Ibrahim (daftar pencarian orang) sebagai penjaga toko di Jl Raya Jatiasih Rt 003 Rw 001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi bersama dengan saksi RIFKI RIANDA Alias RIKI Bin ZAKARIA ZAINAL (dalam penuntutan terpisah) namun pada saat toko telah ditutup terdakwa melakukan penjualan obat obatan dengan cara cara sistim COD (Cash On Delivery) yang mana apabila adanya yang membeli obat obat tramadol atau Trihexyphenidy melalui whatsapp handpone Samsung Galaxy A 04 warna Pink dan bawah untuk penjualan obat obat keras tanpa menggunakan resep dokter berupa obat tramadol dan obat Hexymer lalu terdakwa mendapatkan gaji dari sdr Ibrahim sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari dipotong dari hasil penjualan obat dan bahwa omsed penjualan obat obat keras paling kecil Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan paling besar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perharinya
  • Bahwa terdakwa menjual tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologam “AG” jenis Termadol yang terdakwa jual dengan Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) perbutir dan perlembar sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan tablet warna kuning tertuis kan MF (Hexymer) terdakwa menjual dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)per 4 (empat) butir lalu terdakwa menyetotkan penjualan tersebut kepada sdr Ibrahim dengan cara menyetorkan kedana sdr Ibrahim dan terdakwa mengambil setok obat kepada  saksi Rifki Rianda Alias Riki Bin Zakaria Zainal (dalam penuntutan terpisah) atas perintah sdr Ibrahim.   
  • Bahwa pada tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 11.30 wib pada saat terdakwa berada dirumah kontrakan yang beralamatkan Jl Kp Utan Rt 006 Rw 002 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi bersama dengan saksi Andika Rahmat Als Andika Bin (alm) Rusli Jalil (dalam penuntutan terpisah) datang saksi Bob Christianto bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Soni Hermanto (ketigannya anggota polri) melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1.030 (seribu tiga puluh) butir tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ”AG”, 428 (empat ratus dua puluh delapan) butir tablet warna kuning bertuliskan ”MF” yang dibungkus plastic klip Bening dam 1 (satu) unit Handpone merk Samsing Galaxy A 04 warna Pink selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/086/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna putih berlogo”TMD, garis tengaj 50” pada satu sisi berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda tua berhologram Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Tramadol Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/087/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl  Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun   

 

----------- Perbuatan terdakwa Andrea Agustian Alias Andre Bin (Alm) Fadhil Hasan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf “c” KUHP 2023 -------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA

 

--------Bahwa ia terdakwa Andrea Agustian Alias Andre Bin (Alm) Fadhil Hasan bersama-sama dengan Saksi Andika Rahmat Alias Andika Bin (Alm) Rusli Jalil dan Saksi Rifki Rianda Alias Riki Bin Zakaria Zainal (keduanya dalam Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Februari  2026 sekira pukul 11.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Jl Kp Utan Rt 006 Rw 002 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Juli 2025  terdakwa bekerja dengan sdr Ibrahim (daftar pencarian orang) sebagai penjaga toko di Jl Raya Jatiasih Rt 003 Rw 001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi bersama dengan saksi RIFKI RIANDA Alias RIKI Bin ZAKARIA ZAINAL (dalam penuntutan terpisah) namun pada saat toko telah ditutup terdakwa melakukan penjualan obat obatan dengan cara cara sistim COD (Cash On Delivery) yang mana apabila adanya yang membeli obat obat tramadol atau Trihexyphenidy melalui whatsapp handpone Samsung Galaxy A 04 warna Pink dan bawah untuk penjualan obat obat keras tanpa menggunakan resep dokter berupa obat tramadol dan obat Hexymer lalu terdakwa mendapatkan gaji dari sdr Ibrahim sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari dipotong dari hasil penjualan obat dan bahwa omsed penjualan obat obat keras paling kecil Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan paling besar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perharinya
  • Bahwa terdakwa menjual tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologam “AG” jenis Termadol yang terdakwa jual dengan Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) perbutir dan perlembar sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan tablet warna kuning tertuis kan MF (Hexymer) terdakwa menjual dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)per 4 (empat) butir lalu terdakwa menyetotkan penjualan tersebut kepada sdr Ibrahim dengan cara menyetorkan kedana sdr Ibrahim dan terdakwa mengambil setok obat kepada  saksi Rifki Rianda Alias Riki Bin Zakaria Zainal (dalam penuntutan terpisah) atas perintah sdr Ibrahim.   
  • Bahwa pada tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 11.30 wib pada saat terdakwa berada dirumah kontrakan yang beralamatkan Jl Kp Utan Rt 006 Rw 002 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi bersama dengan saksi Andika Rahmat Als Andika Bin (alm) Rusli Jalil (dalam penuntutan terpisah) datang saksi Bob Christianto bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Soni Hermanto (ketigannya anggota polri) melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1.030 (seribu tiga puluh) butir tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ”AG”, 428 (empat ratus dua puluh delapan) butir tablet warna kuning bertuliskan ”MF” yang dibungkus plastic klip Bening dam 1 (satu) unit Handpone merk Samsing Galaxy A 04 warna Pink selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/086/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna putih berlogo”TMD, garis tengaj 50” pada satu sisi berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda tua berhologram Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Tramadol Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/087/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl  Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun.

 

----------- Perbuatan terdakwa Andrea Agustian Alias Andre Bin (Alm) Fadhil Hasan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf “c” KUHP 2023 ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya