Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu:
- Kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan atas hilangnya Sertipikat Hak Milik No. 5270 atas nama. Fransiscus X Suyanto yang beralamat di Taman Wisma Asri Jalan Cempaka Blok CC 21/22 RT.001 RW.024 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi, maka dengan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi ini bisa digunakan untuk menerbitkan sertipikat yang hilang dan atau mengurus balik nama sertipikat tersebut di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (TURUT TERGUGAT);
- Menyatakan tanah Obyek jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II yaitu 1 (satu) unit rumah beserta tanah seluas 84 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 5270 atas nama Fransiscus X Suyanto yang beralamat di Taman Wisma Asri Jalan Cempaka Blok CC 21/22 RT.001 RW.024 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi, adalah sah milik PENGGUGAT dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT II selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menanda-tangani Akta Jual Beli atas 1 (satu) unit rumah beserta tanah seluas 84 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 5270 atas nama Fransiscus X Suyanto yang beralamat di Taman Wisma Asri Jalan Cempaka Blok CC 21/22 RT.001 RW.024 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi;
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas 1 (satu) unit rumah beserta tanah seluas 84 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 5270 atas nama Fransiscus X Suyanto yang beralamat di Taman Wisma Asri Jalan Cempaka Blok CC 21/22 RT.001 RW.024 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi menjadi ke atas nama Penggugat (CHRYSANTUS TIWA);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera balik nama sertifikat atas 1 (satu) unit rumah beserta tanah seluas 84 m2 dengan Sertifikat Tanah sebelumnya SHGB No. 5595 dan SHM No. 5270 atas nama Fransiscus X Suyanto dengan alamat lokasi rumah di Taman Wisma Asri Jalan Cempaka Blok CC 21/22 RT.001 RW.024 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi menjadi ke atas nama Penggugat (CHRYSANTUS TIWA);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpen-dapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |