Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.Sus/2025/PN Bks SRI ASTUTI, SH. IRFAN SANTOSO alias IFAN bin MUHAMMAD SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 405/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5510/M.2.17.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN SANTOSO alias IFAN bin MUHAMMAD SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK pada bulan Novembar 2024  sampai dengan bulan Desember 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat area Perumahan GDC Depok, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I beratnya melebihi 5 gram., perbuatan mana dilakukan terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK  dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa awalnya pada sekitar bulan November 2024 terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK bekerja kepada Sdr.ABANG (DPO) yang diimana terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK berkomunikasi dengan Sdr.ABANG (DPO) dengan melalui aplikasi Threema untuk berkomunnikasi untuk menerima dan mengantar narkotika dengan arahan Sdr.ABANG (DPO), selanjutnya terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK dihubungi oleh Sdr.ABANG (DPO) untuk megambil narkotika yang diarahkan oleh Sdr.ABANG (DPO) dengan cara mengikutii google maps/titik lokasi dan foto yang dikirim oleh Sdr.ABANG (DPO) dengan menerima :
  • Pada bulan November 2024 terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK menerima narkotika jenis shabu sejumlah 50 (lima puluh) gram
  • Pada bulan November 2024, setelah 3 hari menerima narkotika jenis shabu, terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK menerima narkotika jenis tembakau sintesis sejumlah 7 (tujuh) paket dengan berat brutto 43 (empat puluh tiga) gram
  • Pada bulan Desember 2024, terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK menerima 1 (satu) bungkus narkotika ekstasi dalam bentuk tablet dengan jumlah kurang lebih 10.000,- (sepuluh ribu) butir di area Perumahan GDC Depok.
  • Kemudian setelah terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK menerima narkotika tersebut terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tembakau sintesis dirumah Rumah Kontrakan yang beralamatkan Jl.Kelapa Dua No.17C Rt.001/002 Desa Bojong Gede Kec.Bojong Gede Kab.Bogor dan narkotika jenis ekstasi terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK simpan dirumah yang beralamatkan di Kp.Manggah No.23 Rt.001/012 Kel.Depok Kec.Pancoran Mas Depok, setelah terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK menerima narkotika dan menyimpan terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK diperintahkan oleh Sdr.ABANG (DPO) untuk mengedarkan dengan arahan Sdr.ABANG (DPO) degan cara ditempel atau diletakan disuatu tempat dengan arahan Sdr.ABANG (DPO) setelah meletakan terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK mengirim informasi dengan memfoto tempat kepada Sdr.ABANG (DPO) yang dimana terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK edarkan :
  • Pada bulan Desember 2024, terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK menyerahkan 500 (lima ratus) butir tablet narkotika jenis ectasy didekat depo kereta api Depok
  • Pada bulan Desember 2024, terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK menyerahkan 200 (dua ratus) butir tablet narkotika jenis ectasy dilapak kosong didaerah Depok
  • Pada bulan Januari 2025 terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK menyerahkan 50 (lima puluh) butir kapsul narkotika jenis ectasy daerah Bojong Gede Bogor
  • Bahwa pada tanggal 27 Mei 2025 saksi SUYONO, SH, BOB CRISTIANTO, CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI dan BAGUS NURYANTO mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika di daerah krangan jatisamppuna kota bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi SUYONO, SH, BOB CRISTIANTO, CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI dan BAGUS NURYANTO langsung melakukan penyBlidikan dan melakukan observasi didaerah tersebut hingga pada pukul 02.00 di samping Apartemen Cibubur Cilage Jl.Radar Auri Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jakarta Timur saksi SUYONO, SH, BOB CRISTIANTO, CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI dan BAGUS NURYANTO melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi SUYONO, SH, BOB CRISTIANTO, CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI dan BAGUS NURYANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kaleng CDR bberisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua nol) gram
  • 1 (satu) buah handphone merk itel warna hitam berikut simcard 082120428646
  • Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK yang beralamatkan di Jl.Kelapa Dua No.17C Rt.001/002 Desa Bojong Gede Kec.Bojong Gede Kab.Bogor dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) kotak plastic warna biru berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 193 (seratus sembilan puluh tiga) gram.
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 43 (empat puluh tiga) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 344 (tiga ratus empat puluh empat) gram.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
  • Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK yang beralamatkan di Kp.Manggah No.23 Rt.001/012 Kel.Depok Kec.Pancoran Mas Depok dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik hitam besar dibungkus plastik bening didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode A berisi 974 (sembilan ratus tujuh puluh empat) butir kapsul warna biru tua dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 429 (empat ratus dua puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode B berisi 1.507 (seribu lima ratus tujuh) butir kapsul warna biru muda dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 652 (enam ratus lima puluh dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode C berisi 1.478 (seribu empat ratus tujuh puluh delapan) butir kapsul warna biru muda dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 651 (enam ratus lima puluh satu) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening kode D berisi 1.472 (seribu empat ratus tujuh puluh dua) butir kapsul warna orange dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 638 (enam ratus tiga puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode E berisi 1.082 (seribu delapan puluh dua) butir kapsul warna hijau dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode F berisi 1.500 (seribu lima ratus) butir kapsul warna biru muda dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 648 (enam ratus empat puluh delapan) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode G berisi 1.200 (seribu dua ratus) butir kapsul warna merah dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat brutto 529 (lima ratus dua puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode H berisi 2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) butir kapsul warna merah dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode I berisi 1.193 (seribu seratus sembilan puluh tiga) butir kapsul warna biru muda dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 528 (lima ratus dua puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode J berisi 1.033 (seribu tiga puluh tiga) butir kapsul warna orange dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 459 (empat ratus lima puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode K berisi 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir kapsul warna Orange dan kuning berisi serbuk warma kuning Narkotika jenis Ekstasi dan 195 (seratus sembilan puluh lima) butir kapsu? warna kuning dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 323 (tiga ratus dua puluh tiga) gram;

(Total Jumlah 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening kode A s/d kode K berisi 14.473 (empat belas ribu empat ratus tujuh puluh tiga) butir kapsul warna warni berisi serbuk warna kuning berisikan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat seluruhnya brutto 6.331 (enam ribu tiga ratus tiga puluh satu) gram).

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pecahan tablet Narkotika jenis Ekstasi warna kuning dengan berat brutto 24,59 (dua puluh empat koma lima sembilan) gram
  • Bahwa terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3400/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTII, S.SI, Apt M.M dan DWI HERNANTO S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1632/2025/PF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik zipper wama putih masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 31,6437 gram.
  • 1633/2025/PF,- berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna biru berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 77,4165 gram.
  • 1634/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,8819 gram.
  • 1635/2025/PF,- berupa 29 (dua puluh sembilan) kapsul warna biru dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 8,2539 gram
  • 1636/2025/PF,- berupa 44 (empat puluh empat) kapsul warna biru dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 13,5806 gram.
  • 1637/2025/PF, berupa 44 (empat puluh empat) kapsul warna biru dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 12,6653 gram.
  • 1638/2025/PF,- berupa 44 (empat puluh empat) kapsul warna orange dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 14,0324 gram.
  • 1639/2025/PF, berupa 32 (tiga puluh dua) kapsul wama hijau dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 10,6724 gram.
  • 1640/2025/PF, berupa 44 (empat puluh empat) kapsul warna biru dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 14,0444 gram.
  • 1641/2025/PF, berupa 35 (tiga puluh lima) kapsul warna merah dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 11,2877 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode H) berisi:
  1. 1642/2025/PF,- berupa 51 (lima puluh satu) kapsul wama merah dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 16,1928 gram.
  2. 1643/2025/PF, berupa 16 (enam belas) kapsul warna orange dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 4,9749 gram.
  • 1644/2025/PF, berupa 35 (tiga puluh lima) kapsul warna biru dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 12,8241 gram.
  • 1645/2025/PF, berupa 32 (tiga puluh dua) kapsul warna orange dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 9,6864 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode K) berisi :
  1. 1646/2025/PF,- berupa 11 (sebelas) kapsul warna orange dan kuning masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 2,8979 gram.
  2. 1647/2025/PF,- berupa 5 (lima) kapsul warna orange dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 1,6397 gram.
  • 1648/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet MDMA dengan berat netto 23,2152 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK adalah Positif MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik?, Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan positif MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat disamping Apartemen Cibubur Cilage Jl.Radar Auri Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jakarta Timur, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan Negeri Bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada tanggal 27 Mei 2025 saksi SUYONO, SH, BOB CRISTIANTO, CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI dan BAGUS NURYANTO mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika di daerah krangan jatisamppuna kota bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi SUYONO, SH, BOB CRISTIANTO, CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI dan BAGUS NURYANTO langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi didaerah tersebut hingga pada pukul 02.00 di samping Apartemen Cibubur Cilage Jl.Radar Auri Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jakarta Timur saksi SUYONO, SH, BOB CRISTIANTO, CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI dan BAGUS NURYANTO melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi SUYONO, SH, BOB CRISTIANTO, CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI dan BAGUS NURYANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kaleng CDR bberisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua nol) gram
  • 1 (satu) buah handphone merk itel warna hitam berikut simcard 082120428646
  • Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK yang beralamatkan di Jl.Kelapa Dua No.17C Rt.001/002 Desa Bojong Gede Kec.Bojong Gede Kab.Bogor dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) kotak plastic warna biru berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 193 (seratus sembilan puluh tiga) gram.
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 43 (empat puluh tiga) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 344 (tiga ratus empat puluh empat) gram.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
  • Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK yang beralamatkan di Kp.Manggah No.23 Rt.001/012 Kel.Depok Kec.Pancoran Mas Depok dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik hitam besar dibungkus plastik bening didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode A berisi 974 (sembilan ratus tujuh puluh empat) butir kapsul warna biru tua dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 429 (empat ratus dua puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode B berisi 1.507 (seribu lima ratus tujuh) butir kapsul warna biru muda dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 652 (enam ratus lima puluh dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode C berisi 1.478 (seribu empat ratus tujuh puluh delapan) butir kapsul warna biru muda dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 651 (enam ratus lima puluh satu) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening kode D berisi 1.472 (seribu empat ratus tujuh puluh dua) butir kapsul warna orange dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 638 (enam ratus tiga puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode E berisi 1.082 (seribu delapan puluh dua) butir kapsul warna hijau dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode F berisi 1.500 (seribu lima ratus) butir kapsul warna biru muda dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 648 (enam ratus empat puluh delapan) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode G berisi 1.200 (seribu dua ratus) butir kapsul warna merah dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat brutto 529 (lima ratus dua puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode H berisi 2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) butir kapsul warna merah dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode I berisi 1.193 (seribu seratus sembilan puluh tiga) butir kapsul warna biru muda dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 528 (lima ratus dua puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode J berisi 1.033 (seribu tiga puluh tiga) butir kapsul warna orange dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 459 (empat ratus lima puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kode K berisi 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir kapsul warna Orange dan kuning berisi serbuk warma kuning Narkotika jenis Ekstasi dan 195 (seratus sembilan puluh lima) butir kapsu? warna kuning dan putih berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 323 (tiga ratus dua puluh tiga) gram;

(Total Jumlah 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening kode A s/d kode K berisi 14.473 (empat belas ribu empat ratus tujuh puluh tiga) butir kapsul warna warni berisi serbuk warna kuning berisikan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat seluruhnya brutto 6.331 (enam ribu tiga ratus tiga puluh satu) gram).

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pecahan tablet Narkotika jenis Ekstasi warna kuning dengan berat brutto 24,59 (dua puluh empat koma lima sembilan) gram
  • Bahwa terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3400/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTII, S.SI, Apt M.M dan DWI HERNANTO S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1632/2025/PF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik zipper wama putih masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 31,6437 gram.
  • 1633/2025/PF,- berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna biru berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 77,4165 gram.
  • 1634/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,8819 gram.
  • 1635/2025/PF,- berupa 29 (dua puluh sembilan) kapsul warna biru dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 8,2539 gram
  • 1636/2025/PF,- berupa 44 (empat puluh empat) kapsul warna biru dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 13,5806 gram.
  • 1637/2025/PF, berupa 44 (empat puluh empat) kapsul warna biru dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 12,6653 gram.
  • 1638/2025/PF,- berupa 44 (empat puluh empat) kapsul warna orange dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 14,0324 gram.
  • 1639/2025/PF, berupa 32 (tiga puluh dua) kapsul wama hijau dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 10,6724 gram.
  • 1640/2025/PF, berupa 44 (empat puluh empat) kapsul warna biru dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 14,0444 gram.
  • 1641/2025/PF, berupa 35 (tiga puluh lima) kapsul warna merah dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 11,2877 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode H) berisi:
  1. 1642/2025/PF,- berupa 51 (lima puluh satu) kapsul wama merah dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 16,1928 gram.
  2. 1643/2025/PF, berupa 16 (enam belas) kapsul warna orange dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 4,9749 gram.
  • 1644/2025/PF, berupa 35 (tiga puluh lima) kapsul warna biru dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 12,8241 gram.
  • 1645/2025/PF, berupa 32 (tiga puluh dua) kapsul warna orange dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 9,6864 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode K) berisi :
  1. 1646/2025/PF,- berupa 11 (sebelas) kapsul warna orange dan kuning masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 2,8979 gram.
  2. 1647/2025/PF,- berupa 5 (lima) kapsul warna orange dan putih masing-masing berisikan serbuk MDMA dengan berat netto seluruhnya 1,6397 gram.
  • 1648/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet MDMA dengan berat netto 23,2152 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa IRFAN SANTOSO ALIAS IFAN BIN MUHAMMAD SIDIK adalah Positif MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik?, Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan positif MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya