Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
474/Pid.Sus/2026/PN Bks NICO OKTAVIAN, S.H. MUHAMMAD RIZKI Bin (Alm) MASKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 474/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–5765/M.2.17.2/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI Bin (Alm) MASKUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin (ALM) MASKUR pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 beralamatkan di Jalan Kelapa Dua Rt/Rw : 007/008 Kel. Pedurenan Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan sekitar bulan April 2026 pada saat Terdakwa sedang berada di Aceh, Terdakwa mengenal Sdr. RAHMAT (Daftar Pencarian Orang) dari teman-teman bermain saat sedang berkumpul kemudian berbincang-bincang soal kerjaan dengan Sdr. RAHMAT (Daftar Pencarian Orang) lalu Terdakwa bertukar nomor telepon dengan Sdr. RAHMAT (Daftar Pencarian Orang), setelah beberapa hari kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RAHMAT (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan ada kerjaan tapi di jakarta dan apabila Terdakwa mau harus berangkat ke Jakarta dan di sepakati oleh Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di Jakarta pada tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. RAHMAT (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Sdr. PAK CEK (Daftar Pencarian Orang) untuk menjemput Terdakwa di Bandara Sekarno Hatta dan langsung mengantar Terdakwa ke sebuah Warung Kopi yang beralamat di Jalan Kelapa Dua Rt/Rw : 007/008 Kel. Pedurenan Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, sesampainya di tempat tersebut Sdr. PAK CEK (Daftar Pencarian Orang) menjelaskan Terdakwa akan berjualan obat-obatan di kios yang berupa container yang berada di seberang Warung Kopi yang beralamat di Jalan Kelapa Dua Rt/Rw : 007/008 Kel. Pedurenan Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi lalu dijanjikan akan diberikan upah sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta akan ditambahkan bonus sebesar kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang makan per hari sebesar kurang lebih Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Sdr. PAK CEK (Daftar Pencarian Orang) datang ke kios untuk mengantarkan obat-obatan yang akan dijual dan Terdakwa simpan kemudian untuk dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 Saksi EGI ALVIAN GUSTAMI dan Saksi RACHA HENDRAWAN LUMAPE yang merupakan tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi masyarakat adanya penjualan obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kel. Pedurenan Kec. Mustikajaya, berdasarkan informasi tersebut kemudian melaksanakan observasi di daerah sekitar jalan Kelapa Dua Kel. Pedurenan tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi sekitar pukul 11.00 WIB melihat terdapat Kios berupa kontainer yang ciri-cirinya sama seperti yang di informasikan, menurut sumber informasi bahwa tempat seseorang yang berjualan obat keras tersebut berupa kontainer dan tidak tampak seperti toko obat pada umumnya. Selanjutnya tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi mendatangi kios tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk tepat berada di samping kios kontainer tersebut dan kemudian dilakukan interogasi diketahui yaitu RIZKI atau MUHAMMAD RIZKI Bin (ALM) MASKUR (Terdakwa) yang sedang menunggu orang yang membeli obat-obatan keras dan dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa 128 (seratus dua puluh delapan) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, 100 (seratus) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, Uang tunai hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna abu-abu beserta kartu simcard dengan nomor 0895328222591 yang ditemukan dalam tas warna hitam yang Terdakwa gunakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kios yang berbentuk container ditemukan 640 (enam ratus empat puluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dan 570 (lima ratus tujuh puluh) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota bagian Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan Nomor: LHU-BB/254/VI/2026/FPP tanggal 23 Juni 2026 dengan sample barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih, berlogo ”TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan Nomor: LHU-BB/255/VI/2026/FPP tanggal 23 Juni 2026 dengan sample barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna oranye berlogo ”MF” pada satu sisi dan berlogo X pada sisi sebaliknya, dibungkus dalam plastik klip. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin (ALM) MASKUR pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 beralamatkan di Jalan Kelapa Dua Rt/Rw : 007/008 Kel. Pedurenan Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan sekitar bulan April 2026 pada saat Terdakwa sedang berada di Aceh, Terdakwa mengenal Sdr. RAHMAT (Daftar Pencarian Orang) dari teman-teman bermain saat sedang berkumpul kemudian berbincang-bincang soal kerjaan dengan Sdr. RAHMAT (Daftar Pencarian Orang) lalu Terdakwa bertukar nomor telepon dengan Sdr. RAHMAT (Daftar Pencarian Orang), setelah beberapa hari kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RAHMAT (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan ada kerjaan tapi di jakarta dan apabila Terdakwa mau harus berangkat ke Jakarta dan di sepakati oleh Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di Jakarta pada tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. RAHMAT (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Sdr. PAK CEK (Daftar Pencarian Orang) untuk menjemput Terdakwa di Bandara Sekarno Hatta dan langsung mengantar Terdakwa ke sebuah Warung Kopi yang beralamat di Jalan Kelapa Dua Rt/Rw : 007/008 Kel. Pedurenan Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, sesampainya di tempat tersebut Sdr. PAK CEK (Daftar Pencarian Orang) menjelaskan Terdakwa akan berjualan obat-obatan di kios yang berupa container yang berada di seberang Warung Kopi yang beralamat di Jalan Kelapa Dua Rt/Rw : 007/008 Kel. Pedurenan Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi lalu dijanjikan akan diberikan upah sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta akan ditambahkan bonus sebesar kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang makan per hari sebesar kurang lebih Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Sdr. PAK CEK (Daftar Pencarian Orang) datang ke kios untuk mengantarkan obat-obatan yang akan dijual dan Terdakwa simpan kemudian untuk dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 Saksi EGI ALVIAN GUSTAMI dan Saksi RACHA HENDRAWAN LUMAPE yang merupakan tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi masyarakat adanya penjualan obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kel. Pedurenan Kec. Mustikajaya, berdasarkan informasi tersebut kemudian melaksanakan observasi di daerah sekitar jalan Kelapa Dua Kel. Pedurenan tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi sekitar pukul 11.00 WIB melihat terdapat Kios berupa kontainer yang ciri-cirinya sama seperti yang di informasikan, menurut sumber informasi bahwa tempat seseorang yang berjualan obat keras tersebut berupa kontainer dan tidak tampak seperti toko obat pada umumnya. Selanjutnya tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi mendatangi kios tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk tepat berada di samping kios kontainer tersebut dan kemudian dilakukan interogasi diketahui yaitu RIZKI atau MUHAMMAD RIZKI Bin (ALM) MASKUR (Terdakwa) yang sedang menunggu orang yang membeli obat-obatan keras dan dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa 128 (seratus dua puluh delapan) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, 100 (seratus) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, Uang tunai hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna abu-abu beserta kartu simcard dengan nomor 0895328222591 yang ditemukan dalam tas warna hitam yang Terdakwa gunakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kios yang berbentuk container ditemukan 640 (enam ratus empat puluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dan 570 (lima ratus tujuh puluh) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota bagian Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan Nomor: LHU-BB/254/VI/2026/FPP tanggal 23 Juni 2026 dengan sample barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih, berlogo ”TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan Nomor: LHU-BB/255/VI/2026/FPP tanggal 23 Juni 2026 dengan sample barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna oranye berlogo ”MF” pada satu sisi dan berlogo X pada sisi sebaliknya, dibungkus dalam plastik klip. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian karena Terdakwa tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Bahwa kegiatan Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya