| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa FILHAN FRIZQYAN IRWANSYAH ALS PINGPING BIN EKY IRWANSYAH bersama dengan HENDRI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak—tidaknya dalam tahun 2026 bertempat Kontrakan yang beralamat di Jl. Tongkol Rt.02/22 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar jam 12.00 Wib, terdakwa yang sedang berada diparkiran di Daerah Pondok Ungu bertemu dengan HENDRI (DPO), kemudian HENDRI (DPO) mengajak terdakwa untuk mencari barang milik orang lain yang bisa diambil berupa Handphone, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor milik HENDRI (DPO) yaitu sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru putih dengan berboncengan;
- Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan HENDRI (DPO) sampai didepan kontrakan korban NURUL KHOLIQ ALS KHOLIQ BIN SLAMET yang beralamat di Jl. Tongkol Rt.02/22 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, kemudian terdakwa melihat pintu kontrakan yang ditempatin oleh korban NURUL KHOLIQ ALS KHOLIQ BIN SLAMET terbuka dan suasana sekitar kontrakan tempat korban tinggal dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa menghentikan sepeda motor milik HENDRI (DPO) kurang lebih jaraknya 5 (lima) meter dari kontrakan korban, setelah itu terdakwa masuk kedalam kontrakan tempat korban tinggal dengan kondisi pintu yang sudah terbuka, sedangkan HENDRI (DPO) menunggu diatas motor dan mengawasi sekitar kontrakan tempat tinggal korban dan berjaga-jaga apabila ada orang lain yang melihat perbuatan terdakwa dan HENDRI (DPO);
- Bahwa setelah terdakwa berada didalam kontrakan milik korban NURUL KHOLIQ ALS KHOLIQ BIN SLAMET,terdakwa melihat korban sedang tertidur pulas, setelah itu terdakwa melihat 2 (dua) buah Handphone merk Iphone 12 berikut Imei, 2359710398962002, IMEI 359710398962002, dan Handphone merk Iphone 15 warna hitam, IMEI 351109574804377 yang sedang di cas disamping korban tertidur, selanjutnya terdakwa mengambil dompet milik korban NURUL KHOLIQ ALS KHOLIQ BIN SLAMET yang berada disaku celana milik korban yang berisi KTP, SIM C, ATM BRI, ATM BCA, STNK sepeda motor Scopy warna abu-abu dengan No. Polisi: B-5373-FLW dan uang tunai sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),
- Bahwa setelah terdakwa mengambil barang-barang milik korban, terdakwa mengambil kunci pintu kontrakan korban yang tergantung, kemudian terdakwa kunci pintu kontrakan milik korban dari luar, dengan tujuan agar korban pada saat terbangun dari tidurnya tidak bisa mengejar terdakwa, selanjutnya HENDRI (DPO) menjual 2 (dua) buah Handphone merk Iphone 12 berikut Imei, 2359710398962002, IMEI 359710398962002, dan Handphone merk Iphone 15 warna hitam, IMEI 351109574804377, dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 700.000,(tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan uang yang didalam dompet milik korban, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk surat-suratnya sudah dibuang oleh HENDRI (DPO) diDaerah Alexindo;
- Bahwa terdakwa ditangkap pada Hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026 pada saat sedang berada di parkiran Pondok Ungu, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa korban NURUL KHOLIQ ALS KHOLIQ BIN SLAMET mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- ( enam belas juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa FILHAN FRIZQYAN IRWANSYAH ALS PINGPING BIN EKY IRWANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g. Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana------
|