Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.G/2025/PN Bks Widya Wibisono Yuni Hut Indrarwati, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 196/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Widya Wibisono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erro Kuswara, S.H.Widya Wibisono
Tergugat
NoNama
1Yuni Hut Indrarwati, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat terhadap Tergugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sertifikat Rumah dan tanah Nomor Sertifikat Hak Milik No.7268 dikembalikan ke Penggugat karena dibeli sebelum tanggal pernikahan antara Penggugat dan Tergugat atau menyatakan bukan harta gono gini Penggugat dengan tergugat;
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bekasi untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak