INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
195/Pdt.G/2025/PN Bks | ARIF BERBUDI | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, C.q. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Karawang | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 195/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan bahwa proses penilaian ulang (appraisal) yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah dan tidak wajar karena tidak mencerminkan nilai pasar sebenarnya;
4.Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan pelaksanaan lelang atas objek agunan hingga dilakukan penilaian ulang yang transparan dan objektif oleh penilai independen yang disepakati oleh kedua belah pihak;
5.Menyatakan bahwa harga limit lelang sebesar Rp 2.000.000.000,- adalah tidak wajar dan merugikan Penggugat;
6.Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat tanggal 19 Desember 2024 adalah tidak sah, serta tidak sesuai dengan prosedur karena tidak adanya Perintah Pengadilan Negeri Setempat agar melaksanakan Lelang Eksekusi, untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Umum angka 9 Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Hak Tanggungan;
7.Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |