| Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon
kepada yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON VI yang telah melakukan penangkapan dan
penahanan terhadap PEMOHON (Ic ACIM KAMARUDIN BIN MATAM) Tidak Sah Secara
Hukum;
3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ / XI/2024/Sek. Ja Tidak
Sah secara hukum.
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/48/XI/2024/Sek. Ja tidak sah
secara hukum.
5. Menyatakan tidak sah secara hukum segala keputusan dan/atau penetapan yang
dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON V atas diri PEMOHON (Ic. ACIM KAMARUDIN
BIN MATAM);
6. Membebaskan PEMOHON (Ic. ACIM KAMARUDIN BIN MATAM) dari penahanan yang
dilakukan oleh Kepolisian Resor Polsek Jatiasih.
10
7. Memulihkan nama baik dan hak PEMOHON (Ic. ACIM KAMARUDIN BIN MATAM) dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya melalui Koran Kompas selama
2 (dua) hari berturut-turut ;
8. Menghukum TERMOHON V untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum
yang berlaku. |