Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AIDIL BIN SALIMUDDIN pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Beringin Putih I Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini,”yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : --------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Jl. Beringin Putih I Kel. Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa diminta oleh sdr. SAIFA (DPO) untuk menggantikan menjaga toko dan menjual diduga obat-obatan keras.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 wib bertempat di Jl. Beringin Putih I Kel. Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa bersama dengan sdr. SAIFA (DPO) membuka toko obat tersebut dan sdr. SAIFA (DPO) mengajarkan terdakwa cara menjaga dan menjual diduga obat-obatan keras tersebut, lalu sdr. SAIFA (DPO) menghubungi sdr. JAKIR (DPO) untuk menginformasikan untuk penjaga toko dan penjual diduga obat-obatan keras tersebut beralih ke terdakwa dan menginformasikan kepada sdr. JAKIR (DPO) diduga obat-obatan keras sudah hampir habis.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 wib bertempat di Jl. Beringin Putih I Kel. Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa bertemu dengan orang suruhan sdr. JAKIR (DPO) yang memberikan paket yang berisikan diduga pil berwarna putih dengan kesama berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG yang disimpan di toko oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Jl. Beringin Putih I Kel. Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa didatangi oleh saksi M. HASAN untuk membeli tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian pada saat itu juga datang saksi BOB CHRISTIANTO, saksi YANDHIA SURYA PRANATHA, dan saksi BAGUS NURYANTO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota dan melakukan penangkapan kepada terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 2664 (Dua ribu enam ratus enam puluh empat) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG;
- 764 (tujuh ratus enam puluh empat) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening;
- 65 (enam puluh lima) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone iphone warna putih dengan nomor 089630258817;
- 1 (satu) buah kantong hitam.
- Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMF/BB/041/III/ 2025 dengan nama sampel tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “original asli AG” dengan jumlah 30 tablet dengan hasil positif tramadol;
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMF/BB/042/III/ 2025 dengan nama sampel tablet warna kuning oranye berlogo “MF” dengan jumlah 30 tablet dengan hasil positif trihexyphenidyl;
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMF/BB/043/III/ 2025 dengan nama sampel tablet berwarna putih kemasan silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” dengan jumlah 30 tablet dengan hasil positif trihexyphenidyl;
-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AIDIL BIN SALIMUDDIN pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Beringin Putih I Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1)” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Jl. Beringin Putih I Kel. Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa diminta oleh sdr. SAIFA (DPO) untuk menggantikan menjaga toko dan menjual diduga obat-obatan keras.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 wib bertempat di Jl. Beringin Putih I Kel. Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa bersama dengan sdr. SAIFA (DPO) membuka toko obat tersebut dan sdr. SAIFA (DPO) mengajarkan terdakwa cara menjaga dan menjual diduga obat-obatan keras tersebut, lalu sdr. SAIFA (DPO) menghubungi sdr. JAKIR (DPO) untuk menginformasikan untuk penjaga toko dan penjual diduga obat-obatan keras tersebut beralih ke terdakwa dan menginformasikan kepada sdr. JAKIR (DPO) diduga obat-obatan keras sudah hampir habis.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 wib bertempat di Jl. Beringin Putih I Kel. Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa bertemu dengan orang suruhan sdr. JAKIR (DPO) yang memberikan paket yang berisikan diduga pil berwarna putih dengan kesama berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG yang disimpan di toko oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Jl. Beringin Putih I Kel. Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa didatangi oleh saksi M. HASAN untuk membeli tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian pada saat itu juga datang saksi BOB CHRISTIANTO, saksi YANDHIA SURYA PRANATHA, dan saksi BAGUS NURYANTO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota dan melakukan penangkapan kepada terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 2664 (Dua ribu enam ratus enam puluh empat) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG;
- 764 (tujuh ratus enam puluh empat) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening;
- 65 (enam puluh lima) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone iphone warna putih dengan nomor 089630258817;
- 1 (satu) buah kantong hitam.
- Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMF/BB/041/III/ 2025 dengan nama sampel tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “original asli AG” dengan jumlah 30 tablet dengan hasil positif tramadol;
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMF/BB/042/III/ 2025 dengan nama sampel tablet warna kuning oranye berlogo “MF” dengan jumlah 30 tablet dengan hasil positif trihexyphenidyl;
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMF/BB/043/III/ 2025 dengan nama sampel tablet berwarna putih kemasan silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” dengan jumlah 30 tablet dengan hasil positif trihexyphenidyl;
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |