| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD SARIPUDIN BIN H. SAARI bersama-sama dengan saksi RIZKY STALAM ZETA (berkas penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan Tugu Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Cikarang, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wib saksi RIZKY STALAM ZETA (berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui whatsapp yang mengatakan kepada terdakwa ”apakah terdakwa ingin stok narkotika bukan tanaman jenis shabu?” dan terdakwa menjawab ”iya” lalu terdakwa mendapatkan titik lokasi maps untuk mengambil narkotika bukan tanaman jenis shabu dan foto letak shabu tersebut kemudian saksi RIZKY STALAM ZETA (berkas penuntutan terpisah) mengatakan jika sudah sampai dikabarin;
- Bahwa setelah terdakwa sampai di Jalan Tugu Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, terdakwa mengabari saksi RIZKY STALAM ZETA (berkas penuntutan terpisah) sudah sampai dan terdakwa langsung mengikuti maps tersebut dan setelah mendapatkan narkotika bukan tanaman jenis shabu di pinggir jalan terdakwa ambil menggunakan tangan kiri terdakwa dan terdakwa simpan di dasbor sepeda motor terdakwa sebelah kiri kemudian terdakwa kembali ke rumah kontrakan terdakwa di Kampung Gebang Rt. 002/009 Desa Karangsatria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi dan terdakwa menghubungi saksi RIZKY STALAM ZETA (berkas penuntutan terpisah) kembali dengan berkata “putus”;
- Bahwa sesampainya terdakwa dirumah kontrakan kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat 20 gram tersebut terdakwa membuat beberapa paket, yaitu :
- Paket 0,10 gram = 8 (delapan) bungkus plastic klip bening (disita oleh pihak kepolisian dalam bentuk sudah di lakban hitam).
- Paket 0,90 gram = 6 (enam) bungkus plastik plastic klip bening (disita oleh pihak kepolisian dalam bentuk berlakban coklat 3 (tiga) bungkus , belum di lakban 3 (tiga) bungkus).
- Paket 0,30 gram = 1 (Satu) bungkus plastik plastic klip bening (disita oleh pihak kepolisian dalam bentuk berlakban coklat didalam bungkus permen).
- Paket 0,50 gram = 2 (dua) bungkus plastik plastic klip bening (disita oleh pihak kepolisian dalam bentuk plastic klip bening), dimana rencananya akan dijual oleh terdakwa dan sisanya terdakwa simpan didalam plastic klip bening
- Bahwa terdakwa sudah 10 kali ini mendapatkan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dari saksi RIZKY STALAM ZETA (berkas penuntutan terpisah) dimana terdakwa mendapat perintah dari saksi RIZKY STALAM ZETA (berkas penuntutan terpisah) untuk membuat paket paket narkotika jenis shabu tersebut dengan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per titik lokasi penyimpanan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dan terdakwa dalam menjual Narkotika bukan jenis shabu kepada teman-teman terdakwa, dimana untuk pembayarannya bisa secara cash maupun transfer ke rekening BCA atas nama MERIEH AMELIA yang merupakan pacar terdakwa, dimana saksi MERIAH AMELIA tidak mengetahui jika rekeningnya digunakan untuk transaksi narkotika;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat terdakwa ingin mengantarkan Narkotika bukan tanaman jenis shabu kepada Sdr. Rahmat, sesampiannya terdakwa di empang Sdr. Rahmat, tiba-tiba datang saksi AIPDA ISHARYANTO, saksi BRIPTU EKO SAPUTRA dan saksi BRIPDA M. RIZKI ADITY yang merupakan anggota kepolisian Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berlakban hitam berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban coklat didalamnya berisikan narktoika jenis shabu didalam bungkus permen yang ditemukan didalam kantong jaket terdakwa sebelah kiri serta alat komunikasi terdakwa berupa 1 (Satu) buah handphone merk Vivo beserta kartunya dengan nomor 085211301940. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jalan Alamanda Regency Raya Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu beberapa bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang mana seluruhnya di temukan di bawah laci yang berada di kontrakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bruto 80,68 (delapan puluh koma enam puluh delapan) gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 77,96 (tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bruto 30,21 (tiga puluh koma dua puluh satu) gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 27,97 (dua puluh tujuh koma sembilan puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,5496 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 2,4531 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6659//NNF/2025 tanggal 18 November 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 77,6638 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 77,4633 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 27,6050 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 27, 4708 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,5496 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 2,4531 gram;
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
------- Perbuatan terdakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD SARIPUDIN BIN H. SAARI bersama-sama dengan saksi RIZKY STALAM ZETA (berkas penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Perumahan Sahara Blok F RT/RW : 003/003, Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Cikarang, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat terdakwa ingin mengantarkan Narkotika bukan tanaman jenis shabu kepada Sdr. Rahmat, sesampiannya terdakwa di empang Sdr. Rahmat, tiba-tiba datang saksi AIPDA ISHARYANTO, saksi BRIPTU EKO SAPUTRA dan saksi BRIPDA M. RIZKI ADITY yang merupakan anggota kepolisian Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berlakban hitam berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban coklat didalamnya berisikan narktoika jenis shabu didalam bungkus permen yang ditemukan didalam kantong jaket terdakwa sebelah kiri serta alat komunikasi terdakwa berupa 1 (Satu) buah handphone merk Vivo beserta kartunya dengan nomor 085211301940. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jalan Alamanda Regency Raya Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu beberapa bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang mana seluruhnya di temukan di bawah laci yang berada di kontrakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bruto 80,68 (delapan puluh koma enam puluh delapan) gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 77,96 (tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bruto 30,21 (tiga puluh koma dua puluh satu) gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 27,97 (dua puluh tujuh koma sembilan puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,5496 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 2,4531 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6659//NNF/2025 tanggal 18 November 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 77,6638 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 77,4633 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 27,6050 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 27, 4708 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,5496 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 2,4531 gram;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP NASIONAL jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------
|