| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 194/Pid.B/2026/PN Bks | 1.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH 2.RAHAYUDIN, SH 3.HAYOMI SAPUTRA, SH 4.ARIF BUDIMAN, SH. 5.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. |
RIZKI CLAUDIO ENDICO BIN BACHTIAR E.P | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 194/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–2830/M.2.17.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P bersama-sama dengan saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO, saksi DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG WIDIYANTO, saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH, saksi MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN al ZULFI Bin ABDUL RACHMAN, dan saksi VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Benda, Kp. Pedurenan, RT. 001, RW. 003, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya,, dijalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”
perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------
Bahwa Awalnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB dirumah saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA di Jalan Kemang Sari, RT. 002, RW. 011, Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat , terdakwa RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P sedang berkumpul bersama sama dengan saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO saksi DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG WIDIYANTO saksi MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN al ZULFI Bin ABDUL RACHMAN, saksi VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN untuk diajak melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna hitam tahun 2025, Nomor Rangka : MH1JMF210SK577680, Nomor Mesin : JMF2E1577489 milik saksi. HAIKAL KHADAVI yang merupakan teman dari saksi DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG WIDIYANTO yang di kenal dari media social instagram, pada saat itu mereka sepakat akan melakukan pencurian dengan modus menjebak korban pada saat akan menghampiri DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG WIDIYANTO dan kemudian akan membegalnya, Kemudian mereka para terdakwa bersama-sama melakukan pengecekan lokasi tempat yang sepi dan gelap untuk menjadi lokasi eksekusi yaitu yang berada di Jalan Benda, Kp. Pedurenan, RT. 001, RW. 003, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Bahwa kemudian setelah itu saksi DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG WIDIYANTO menghubungi saksi korban HAIKAL KHADAVI dan mengajaknya untuk bertemu di Kolam renang badut Jatiasih Bekasi pada hari minggu, tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban HAIKAL KHADAVI menyanggupinya, selanjutnya saksi DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG WIDIYANTO menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman yang lainnya, selanjutnya mereka para terdakwa mencari lokasi eksekusi dan saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH yang menentukan lokasi exsekusi yaitu di Jalan Benda, Kp. Pedurenan, RT. 001, RW. 003, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat dikarenkan biasanya jalannya sepi, setelah itu saksi DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG WIDIYANTO bersama dengan teman temannya kembali kerumah untuk menungu saksi korban HAIKAL KHADAVI datang, pada saat itu juga di bahas kembali terkait posisi saksi DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG WIDIYANTO yang bersembunyi didalam gang sedangkan saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH bersama dengan saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO dan terdakwa RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P akan menjadi eksekutor atau berperan mengambil barang milik korban secara paksa dengan menggunakan senjata tajam sedangkan saksi MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN al ZULFI Bin ABDUL RACHMAN dan VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN posisinya berada di warung untuk menunggu sambil memantau situasi dan menjemput saksi DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG WIDIYANTO apabila setelah berhasil melakukan pencurian. Kemudian setelah itu saksi DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG WIDIYANTO menghubungi lagi saksi korban HAIKAL KHADAVI dengan mengirimkan titik lokasi bertemu (sherloc) dengan waktu penjemputan pada hari minggu, tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, dan pada itu saat saksi korban HAIKAL KHADAVI sudah dijalan dan terdakwa RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P bersama-sama dengan saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO saksi DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG WIDIYANTO, saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH, saksi MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN al ZULFI Bin ABDUL RACHMAN, saksi VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN berangkat ke titik yang sudah di tentukan dengan menggunakan 2 unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih dengan nomor register B-3490-KML yang digunakan oleh saksi MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN al ZULFI Bin ABDUL RACHMAN, dengan membonceng saksi VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN sementara 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih biru di pergunakan oleh saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH untuk membonceng saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO dan terdakwa RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P 1 (satu) bilah parang warna Hitam yang digunakan untuk mengancungkan ke korban adalah milik RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P, saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO membawa 1 (satu) bilah celurit warna merah, yang diambil dari rumah saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH.
Bahwa Kemudian setelah sampai dilokasi saksi MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN al ZULFI Bin ABDUL RACHMAN menurunkan saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO di dalam sebuah gang di Jalan Benda, Kp. Pedurenan, RT. 001, RW. 003, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat sedangkan saksi MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN al ZULFI Bin ABDUL RACHMAN dan saksi VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN menunggu di sebuah warung untuk memantu situasi yang tidak jauh dari tempat saksi DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG di turunkan, sedangkan saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH bersama dengan saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO dan terdakwa RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P berputar putar mencari korban di sekitar TKP, dan pada saat itu saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH berpapasan dengan saksi korban HAIKAL KHADAVI yang selanjutnya saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH bersama dengan saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO , dan terdakwa RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P putar balik untuk membuntuti saksi korban HAIKAL KHADAVI setelah itu saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH memepet/menempel kendaran yang dipergunakn oleh sasi korban HAIKAL KHADAVI dan mematikan kunci kontak sepeda motornya, lalu saat sepeda motor tersebut sudah berhenti saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO dan terdakwa RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P dari atas motor yang dikemudikan oleh saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH menodongkan clurit dan parang kepada saksi korban HAIKAL KHADAVI, kemudian pada saat itu saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO langsung membacok korban satu kali dibagian punggung sebelah kiri dengan menggunakan celurit warna merah saat itu saksi korban HAIKAL KHADAVI langsung berlari dan selanjutnya saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO mengambil sepeda motor korban dan langsung saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO meninggalkan lokasi bersama sama dengan terdakwa RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P setelah itu saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO bersama dengan teman teman saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO termasuk terdakwa RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P membawa sepeda motor milik korban kerumah anak untuk di sembunyikan
Bahwa selanjutnya saksi anak RAFLIRUMI als AMBON Bin WIDODO saksi DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG WIDIYANTO, saksi ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH, saksi MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN al ZULFI Bin ABDUL RACHMAN, saksi VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN (dalam berkas terpisah) ditangkap pada hari Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Jl. Kemang Sari II No. 33 Rt. 02 Rw. 11 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, Bahwa sementara terdakwa RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P di tangkap Pada hari Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB., Jl. Swadaya RT. 005/ RW. 011 No. 30A, Kel. Jariwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.,
------ Perbuatan terdakwa RIZKI CLAUDIO ENDICO Bin BACHTIAR E.P tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 479 ayat 1, ayat 2 huruf a, c, d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
