| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan iuran dan denda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan periode November 2021 s.d. Agustus 2026, sejumlah Rp 340.204.431,76 (tiga ratus empat puluh juta dua ratus empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah tujuh enam sen);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang berada dalam penguasaan Tergugat, untuk menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan dalam perkara a quo secara sukarela, dan apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, memberikan hak kepada Penggugat untuk mengajukan pelaksanaan eksekusi terhadap harta kekayaan Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex- aequo et bono). |