Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
504/Pid.Sus/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. TEGAR PANCA als JANGKUNG bin SITAM AS'ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 504/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- 7323/M.2.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGAR PANCA als JANGKUNG bin SITAM AS'ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa TEGAR PANCA ALS JANGKUNG BIN SITAM AS’ARI pada hari Minggu  tanggal 29 Juni 2025 sekitar jam 23.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Kp. Ciketing Asem Jaya Rt.004/005 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi , atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yangtidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimna dimaksud dalam pasal 138 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar jam 23.00 Wib dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ciketing Asem Jaya Rt.004/005 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, pada saat terdakwa sedang duduk diteras datang saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG dari Polsek Bekasi Selatan, kemudian saksi saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG menanyakan kepada terdakwa, apakah benar terdakwa yang bernama SONY , tetapi dijawab oleh terdakwa “ bukan”, selanjutnya karena SONY Adalah teman terdakwa yang merupakan pengedar Narkotika, selanjutnya  saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti  berupa obat-obatan ilegal sebanyak 8 (delapan) lembar kemasan warna silver yang berisikan 80 butir obat jenis Tramadol dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan dari saku celana  bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) Handphone Oppo A35 warna merah yang diletakan disamping terdakwa;
  • Bahwa pada saat saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG menanyakan kepada terdakwa untuk apa obat sebanyak itu berada dalam kekuasaan terdakwa, terdakwa menjawab untuk di konsumsi, tetapi pada saat saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG memeriksa Hanphone terdakwa, para saksi menemukan petunjuk pada aplikasi Whatsapp yang terdapat di handphone milik terdakwa bahwa terdakwa membuat iklan dengan cara mengirim pesan ke orang lain dan memberitahukan bahwa Toko Gemilang sudah buka, pada saat saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG menanyakan kepada terdakwa untuk apa isi pesan tersebut, dan akhirnya terdakwa mengakui pesan yang dikirimkan kepada orang lain bertujuan untuk memberitahu kepada orang-orang yang merupakan pelanggan atau konsumen yang biasa membeli obat-obatan tanpa resep dokter atau legal bisa melakukan pembelian kembali melalui whatsapp dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) merupakan hasil dari menjual obat-obatan tersebut;
  • Bahwa pada saat saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG menanyakan kepada terdakwa mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, lalu terdakwa menerangkan tidak mempunyai  perizinan untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Polsek Bekasi Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, merupakan sediaan farmasi berupa obat keras atau obat tanpa ijin edar yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Mutu Farmasi Kepolisian, sebagai berikut :

Nomor Kode Sampel : W117VII2025  tanggal 21 Agustus  2025,

  • Nama sampel : Tramadol
  • Hasil Pengujian :  Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau mud atua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 80 tablet  
  • Metode pengujian : Spektrofotometri UV VIS

Identifikasi : tramadol  Positif.

 

Perbuatan terdakwa TEGAR PANCA ALS JANGKUNG BIN SITAM AS’ARI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Atau Kedua

Bahwa ia Terdakwa TEGAR PANCA ALS JANGKUNG BIN SITAM AS’ARI pada hari Minggu  tanggal 29 Juni 2025 sekitar jam 23.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Kp. Ciketing Asem Jaya Rt.004/005 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dan Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga  kefarmasian , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar jam 23.00 Wib dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ciketing Asem Jaya Rt.004/005 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, pada saat terdakwa sedang duduk diteras datang saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG dari Polsek Bekasi Selatan, kemudian saksi saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG menanyakan kepada terdakwa, apakah benar terdakwa yang bernama SONY , tetapi dijawab oleh terdakwa “ bukan”, selanjutnya karena SONY Adalah teman terdakwa yang merupakan pengedar Narkotika, selanjutnya  saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti  berupa obat-obatan ilegal sebanyak 8 (delapan) lembar kemasan warna silver yang berisikan 80 butir obat jenis Tramadol dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan dari saku celana  bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) Handphone Oppo A35 warna merah yang diletakan disamping terdakwa;
  • Bahwa pada saat saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG menanyakan kepada terdakwa untuk apa obat sebanyak itu berada dalam kekuasaan terdakwa, terdakwa menjawab untuk di konsumsi, tetapi pada saat saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG memeriksa Hanphone terdakwa, para saksi menemukan petunjuk pada aplikasi Whatsapp yang terdapat di handphone milik terdakwa bahwa terdakwa membuat iklan dengan cara mengirim pesan ke orang lain dan memberitahukan bahwa Toko Gemilang sudah buka, pada saat saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG menanyakan kepada terdakwa untuk apa isi pesan tersebut, dan akhirnya terdakwa mengakui pesan yang dikirimkan kepada orang lain bertujuan untuk memberitahu kepada orang-orang yang merupakan pelanggan atau konsumen yang biasa membeli obat-obatan tanpa resep dokter atau legal bisa melakukan pembelian kembali melalui whatsapp dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) merupakan hasil dari menjual obat-obatan tersebut;
  • Bahwa pada saat saksi JOKO UDIN SUSILO, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID, SH dan saksi BOYKE SITANGGANG menanyakan kepada terdakwa mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, lalu terdakwa menerangkan tidak mempunyai  perizinan untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Polsek Bekasi Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, merupakan sediaan farmasi berupa obat keras atau obat tanpa ijin edar yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :

Nomor Kode Sampel : W117VII2025  tanggal 21 Agustus  2025,

  • Nama sampel : Tramadol
  • Hasil Pengujian :  Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau mud atua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 80 tablet  
  • Metode pengujian : Spektrofotometri UV VIS

Identifikasi : tramadol  Positif.

 

---Perbuatan terdakwa TEGAR PANCA ALS JANGKUNG BIN SITAM AS’ARI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2)  UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----

Pihak Dipublikasikan Ya