Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.G/2025/PN Bks 1.ROBINSON SIAGIAN
2.SAUT SIAGIAN
PT. BPR CITRA BERSADA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 257/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBINSON SIAGIAN
2SAUT SIAGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR CITRA BERSADA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas jasa keuangan Regional 2 jawa barat
2Otoritas jasa keuangan Kantor Pusat Jakarta
3NOTARIS & PPAT ABDUL MALIK SUPARYAMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan  membuat perjanjian kredit fiktif dan telah merugikan Para Penggugat ;
3.Menyatakan batal demi hukum perjanjian kredit Nomor. 35/CBA/I/2022 tanggal 31 Januari 2022, akibat cacat hukum  dalam pelaksanaan fasilitas kredit;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan dokumen salinan hak milik Para Penggugat ;
5.Menyatakan perbuatan melawan hukum Tergugat, dengan mengalihkan dan atau transaksi fasilitas kredit Penggugat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat ;
6.Menyatakan perbuatan melawan hukum Tergugat, dengan tidak memberikan keseluruhan fasilitas kredit sebesar Rp. 539.000.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) kepada Penggugat 1;
7.Menyatakan perbuatan melawan hukum perbuatan Tergugat, akibat  Unit kendaraan roda 4, milik Penggugat 2 :
Nama : SAUT SIAGIAN
No Pol : B 9778 UAD
Merk : Suzuki/ST150
No mesin : G15AID842188
BPKB : I 08291007
Jenis : Pick up/warna hitam
No rangka : MHYESL415CJ226377
Bukanlah berupa anggunan lebih dari 2 (dua) perjanjian kredit, dan pelaksanaan lelang tidak berkaitan dengan perjanjian perjanjian kredit Nomor.35/CBA/I/2022 tanggal 31 Januari 2022;
8.Menyatakan  akibat perbuatan melawan hukum Tergugat, Para Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil sebagaimana diuraikan dalam posita ;
9.Menyatakan bertentangan dengan hukum perbuatan Tergugat, atas Anggunan milik atas nama Penggugat 2/SAUT SIAGIAN ;
Hak guna bangun (HGB) 
Nama : SAUT SIAGIAN
Nomor : 9040
Surat ukur : 5009/Pekayon jaya/2008
Luas : 168 m2
Yang terletak :
Propinsi : Jawa Barat
Kotamadya : Bekasi
Kecamatan : Bekasi Selatan
Kelurahan : Pekayon jaya
    Dijadikan intervensi/memaksa Tergugat kepada Penggugat 2.
10.Memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki nama Penggugat 2 atas citra buruk dan atau  catatan kredit buruk dalam perbankan Indonesia ;
11.Menyatakan tidak sah secara hukum Adendum nomor. 35/CBA/I/2022 Tertanggal 29 Juni 2022 yang menyatakan pengikatan anggunan yang melebihi dari 2 (dua) perjanjian kredit ;
12.Menyatakan tidak SAH secara hukum Surat kuasa jual nomor. 142 tanggal 30 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III ;
13.Menyatakan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat tidak dapat memberikan dan atau menyerahkan bukti historical aliran transaksi kepada Para Penggugat ;
14.Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak mengalihkan kepihak lain anggunan milik Penggugat 2 ;
15.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat 2 atas kerugian yang diderita oleh Penggugat 2, sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
16.Menghukum Turut Tergugat I,II,III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak