Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji/Wanprestasi dengan tidak memproses pembuatan Sertipikat dari Girik C Nomor 201 Persil 03 Kls D. 33 yang berlokasi Kp. Babakan, Kel. Mustikasari, Kec. Bantar Gebang, Kab. Bekasi sekarang Kp. Babakan RT. 004 RW 001, Kel. Mustikasari, Kec. Bantargebang, Kab. Bekasi sekarang Kp. Babakan RT. 004 RW 001, Kel. Mustikasari, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, tercatat atas nama SARUN BIN INAN (Tergugat I) menjadi atas nama LESSI BUNARSI (Penggugat);
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II yang dilakukan secara bawah tangan sebagaimana surat jual beli tertanggal 01 Januari 1997 sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), dan jual beli yang di lakukan oleh Tergugat II dengan Tergugat I secara di bawah tangan tanggal 23 April 1994 sebagai bukti transaksi jual beli atas sebidang tanah seluas 100 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak kepemilikan Girik C Nomor 201 Persil 03 Kls D. 33 yang berlokasi Kp. Babakan, Kel. Mustikasari, Kec. Bantar Gebang, Kab. Bekasi sekarang Kp. Babakan RT. 004 RW 001, Kel. Mustikasari, Kec. Bantargebang, Kab. Bekasi sekarang Kp. Babakan RT. 004 RW 001, Kel. Mustikasari, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, tercatat atas nama SARUN BIN INAN (Tergugat I) tersebut adalah Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum atas sebidang tanah seluas 100 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak kepemilikan Girik C Nomor 201 Persil 03 Kls D. 33 yang berlokasi Kp. Babakan, Kel. Mustikasari, Kec. Bantar Gebang, Kab. Bekasi sekarang Kp. Babakan RT. 004 RW 001, Kel. Mustikasari, Kec. Bantargebang, Kab. Bekasi sekarang Kp. Babakan RT. 004 RW 001, Kel. Mustikasari, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, tercatat atas nama SARUN BIN INAN (Tergugat I);
- Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, sekaligus bertindak atas nama Para Tergugat sebagai Penjual, menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah seluas 100 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak kepemilikan Girik C Nomor 201 Persil 03 Kls D. 33 yang berlokasi Kp. Babakan, Kel. Mustikasari, Kec. Bantar Gebang, Kab. Bekasi sekarang Kp. Babakan RT. 004 RW 001, Kel. Mustikasari, Kec. Bantargebang, Kab. Bekasi sekarang Kp. Babakan RT. 004 RW 001, Kel. Mustikasari, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, tercatat atas nama SARUN BIN INAN (Tergugat I) tersebut apabila Para Tergugat ataupun ahliwarisnya tidak hadir dihadapan Notaris PPAT;
- Memberikan izin dan kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan pengalihan/balik nama kepemilikan atau segala perbuatan hukum lainnya terhadap dengan alas hak kepemilikan Girik C Nomor 201 Persil 03 Kls D. 33 yang berlokasi Kp. Babakan, Kel. Mustikasari, Kec. Bantar Gebang, Kab. Bekasi sekarang Kp. Babakan RT. 004 RW 001, Kel. Mustikasari, Kec. Bantargebang, Kab. Bekasi sekarang Kp. Babakan RT. 004 RW 001, Kel. Mustikasari, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, tercatat atas nama SARUN BIN INAN (Tergugat I) menjadi atas nama LESSI BUNARSI (Penggugat) dihadapan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu TURUT TERGUGAT);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Membebankan biaya Perkara menurut Hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya ; |