Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya (sisa profit/keuntungan dan pokoknya) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 470.500.000,- (empat ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah), apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada PENGGUGAT maka terhadap agunan/jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 4627/Center Point Apartment seluas 29,5225 M2 atas nama Nyonya SUSIANDIYASARI (SUSI ANDYASARI) yang dijadikan jaminan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi dan hasil penjualan Lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajibannya (sisa profit/keuntungan dan pokoknya) TERGUGAT kepada PENGGUGAT
- Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 4627/Center Point Apartment seluas 29,5225 M2 atas nama Nyonya SUSIANDIYASARI (SUSI ANDYASARI) sah dan berharga dilakukan sita jaminan (Conservatoir beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan/atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 4627/Center Point Apartment seluas 29,5225 M2 atas nama Nyonya SUSIANDIYASARI (SUSI ANDYASARI) tersebut untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri Pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A t a u
“Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya” (ex aequo et bono);
|