Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
408/Pdt.G/2025/PN Bks FITRI ATUL HADAWIYAH 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)., TBK. CABANG PONDOK GEDE
2.NOTARIS DAN PPAT Dr.H.TRY WIDIYONO, S.H., M.H.,SpN
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA BEKASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRI ATUL HADAWIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARULITUA HARIANJA S.H.FITRI ATUL HADAWIYAH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)., TBK. CABANG PONDOK GEDE
2NOTARIS DAN PPAT Dr.H.TRY WIDIYONO, S.H., M.H.,SpN
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap kepentingan hukum PENGGUGAT khususnya terhadap 2 (dua) Orang Anaknya PENGGUGAT yang bernama STEFANY HERVIANA LIUSMAN, dan JESSIKA HERVIANA LIUSMAN yang masih dibawah umur;--------------------------
  3. Menyatakan secara hukum, Perjanjian Kredit Modal Kerja Max. Co. Tetap Nomor : 18 tertanggal 16 Maret 2023, Jo. Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja Co. Tetap Nomor : 20, tertanggal 30 April 2024, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) dengan Nomor : 39/2023 tertanggal 27 Maret 2023, adalah Batal secara hukum karena telah melanggar Ketentuan Perundang – undangan yang berlaku;----------------------
  4. Menyatakan secara hukum , Surat Permohonan Lelang Eksekusi Agunan Melalui E-Auction dengan Surat Permohonan Nomor :  B.1165/KC-XIV/ADK/07/2025 tertanggal 16 Juli 2025 yang telah dimohonkan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT III tidak sah secara hukum;---------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan TERGUGAT III untuk menghentikan semua Proses Lelang Eksekusi Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 745/Pedurenan , dengan Surat Ukur Nomor :  5511/1996, seluas : 1.305 M2 (Seribu tiga ratus lima meter persegi) yang saat ini telah dimohonkan Lelang Eksekusi Agunan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT III;------------------------
  6. Menyatakan secara hukum, bahwa kewajiban hukum yang harus dikembalikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah sebesar Rp. 771.320.473,- (Tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);----------------
  7. Memerintahkan TERGUGAT I untuk  mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 745/Pedurenan , dengan Surat Ukur Nomor :  5511/1996, seluas : 1.305 M2 (Seribu tiga ratus lima meter persegi) kepada PENGGUGAT seperti semua dengan menghapus catatan Hak Tanggungan yang telah didaftarkan di Kantor TURUT TERGUGAT;------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang ditimbulkan karena perbuatannya, kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);----------------------------
  9. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).-------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini;-------------
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak