| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap kewajiban pembayaran atas transaksi jual beli besi yang telah diterima dan digunakan.
- Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 337.250.000,00
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp 100.000.000,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo Et Bono). |