| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 571/Pdt.Bth/2025/PN Bks | 1.Daniel Situmorang 2.Bimalex Situmorang 3.Mitra Agustina 4.Tuan Bonar Luberto Situmorang 5.Valetina Vive Love |
Rosmada Banjarnahor | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 571/Pdt.Bth/2025/PN Bks | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI Membatalkan pelaksanaan Eksekusi Lelang yang didasarkan pada Penetapan Pelaksaan Lelang Perkara Nomor : 1/Eks.G/2024/PN.Bks jo. Nomor : 57/Pdt.G/2021/PN.Bks tanggal 02 Oktober 2024;
DALAM POKOK PERKARA
Sebelah Timur : Rumah Nomor 132 Sebelah Barat : Rumah Nomor 134 Sebelah Utara : Rumah Warga Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan. 5. Menyatakan Para Pelawan dan Turut Terlawan I adalah pemilik yang sah sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya seluas 84 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor : 1026/Bojong Menteng/1999, Kavling No.B-133 terletak di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tercatat atas nama Estita Sihombing dengan batas-batas sebagi beriku : Sebelah Timur : Rumah Nomor 132 Sebelah Barat : Rumah Nomor 134 Sebelah Utara : Rumah Warga Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan. 6. Menghukum Terlawan menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor : 1026/Bojong Menteng/1999 dan Akta Jual Beli kepada Para Pelawan; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun timbul Upaya hukum banding, kasasi atau Upaya hukum lainnya; 8. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III mematuhi putusan; 9. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
