Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. ATTAHILLAH bin MANSYUR YUSUF (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4922/M.2.17.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATTAHILLAH bin MANSYUR YUSUF (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

--------Bahwa ia terdakwa ATTAHILLAH Bin mansyur Yusuf (alm) pada hari Rabu tanggal 30 Maret  2026 sekira pukul 15.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Ruko Jalan Raya Kodau Rt 01 Rw 01 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih  Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 26 maret 2026 terdakwa ditawarkan bekerja oleh sdr pak imam long (daftar Pencarian Orang)  dan apabila mau kerja terdakwa diminta untuk menghubungi sdr Alfa (daftar pencarian orang) lalu terdakwa mengubungi sdr Alfa ke nomor 08699332482 menggunakan  hanpone milik terdakwa merk oppo wrna hitam  dengan tujuan untuk meminta perkerjaan
  • Pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa diberikan alamat menggunakan map alamat Ruko Jalan Raya Kodau Rt 01 Rw 01 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih  Kota Bekasi  lalu terdakwa diberikan 2 (dua) kantong plastik hitam yang berisikan obat obatan lalu terdakwa diberi penjelasan cara menjual obat obatan yang mana obat dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG (tramadol) dijual perlembar seharga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan untuk obat obatan yang berwarna kuning dibungkus plastik klip bening dengan harga Rp 10,000 (sepuluh ribu rupiah) perlima butir dan terdakwa menjualkan obat obatan tersebut sesuai dengan arahan sdr Alfa
  • Pada hari senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi Endry Dwi Handoko bersama sama dengan saksi Amin Suryono (keduanya anggota polri) dan tim Polsek Jatiasih mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penjualan obat obatan keras di Ruko Jalan Raya Kodau Rt 01 Rw 01 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih  Kota Bekasi selanjutnya saksi Endry Dwi Handoko bersama sama dengan saksi Amin Suryono (keduanya anggota polri) dan tim Polsek Jatiasih mendatangi tempat tersebut dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 98 (sembilan puluh delapan) butir pil warna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG, 20 (dua) puluh butir pil warna kuning dengan bungkus plastik klip bening, pecahan uang tunai sebesar Rp 908.000 (sembilan ratus delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang merek Handback warna hitam ditemukan dilorong toko ada mejanya dan 1 (satu) unit Handpone merk Oppo warna hitam milik terdakwa alat komunikasi terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diproses lebih lanjut
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/135/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna putih berlogo”TMD, garis tengaj 50” pada satu sisi berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda tua berhologram Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Tramadol Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/136/II/2026/FPP tanggal 14 april  2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl  Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun   

 

----------- Perbuatan terdakwa ATTAHILLAH Bin mansyur Yusuf (alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------

 

Atau

KEDUA

 

----------------Bahwa ia terdakwa ATTAHILLAH Bin mansyur Yusuf (alm) pada hari Rabu tanggal 30 Maret  2026 sekira pukul 15.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Ruko Jalan Raya Kodau Rt 01 Rw 01 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih  Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 26 maret 2026 terdakwa ditawarkan bekerja oleh sdr pak imam long (daftar Pencarian Orang)  dan apabila mau kerja terdakwa diminta untuk menghubungi sdr Alfa (daftar pencarian orang) lalu terdakwa mengubungi sdr Alfa ke nomor 08699332482 menggunakan  hanpone milik terdakwa merk oppo wrna hitam  dengan tujuan untuk meminta perkerjaan
  • Pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa diberikan alamat menggunakan map alamat Ruko Jalan Raya Kodau Rt 01 Rw 01 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih  Kota Bekasi  lalu terdakwa diberikan 2 (dua) kantong plastik hitam yang berisikan obat obatan lalu terdakwa diberi penjelasan cara menjual obat obatan yang mana obat dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG (tramadol) dijual perlembar seharga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan untuk obat obatan yang berwarna kuning dibungkus plastik klip bening dengan harga Rp 10,000 (sepuluh ribu rupiah) perlima butir dan terdakwa menjualkan obat obatan tersebut sesuai dengan arahan sdr Alfa
  • Pada hari senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi Endry Dwi Handoko bersama sama dengan saksi Amin Suryono (keduanya anggota polri) dan tim Polsek Jatiasih mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penjualan obat obatan keras di Ruko Jalan Raya Kodau Rt 01 Rw 01 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih  Kota Bekasi selanjutnya saksi Endry Dwi Handoko bersama sama dengan saksi Amin Suryono (keduanya anggota polri) dan tim Polsek Jatiasih mendatangi tempat tersebut dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 98 (sembilan puluh delapan) butir pil warna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG, 20 (dua) puluh butir pil warna kuning dengan bungkus plastik klip bening, pecahan uang tunai sebesar Rp 908.000 (sembilan ratus delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang merek Handback warna hitam ditemukan dilorong toko ada mejanya dan 1 (satu) unit Handpone merk Oppo warna hitam milik terdakwa alat komunikasi terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diproses lebih lanjut
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/135/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna putih berlogo”TMD, garis tengaj 50” pada satu sisi berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda tua berhologram Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Tramadol Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/136/II/2026/FPP tanggal 14 april  2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl  Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun.

 

----------- Perbuatan terdakwa ATTAHILLAH Bin mansyur Yusuf (alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya