| Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor;3668 atas nama DEDE SUSMIA ALIF dengan pengikatan Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Sertifikat Nomor 16 oleh Notaris MASDAR LIRA,S.H.M.;
- Menyatakan Akta pengakuan hutang dengan Jaminan Sertifikat nomor 16 dibuat di Notaris MASDAR LIRA,S.H. yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi (ingkar janji) atas Akta Pengakuan hutan piutang dengan Jaminan Sertifikat yang merugikan penggugat;
- Menyatakan Tergugat mempunyai utang kepada penggugat sejumlah Rp. 226.500.000,-(dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar utang kepada Penggugat sejumlah Rp. 226.500.000,-(dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); yang akan dibayarkan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar hasil pengelolahan kontrakan selama 4 bulan sampai gugatan ini disampaikan kepada Penggugat sejumlah Rp. 51.000.000,-(lima puluh satu juta rupiah); yang akan dibayarkan seketika dan sekaligus;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menetapakan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
|