Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
559/Pdt.G/2025/PN Bks DEWI SRI FATIMAH 1.Drs. H. SOLICHUN HUDA
2.BAGUS AS
3.PT. BANK BJB, CABANG GAJAH MADA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 559/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI SRI FATIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMOS CADU HINA, SH,.MHDEWI SRI FATIMAH
Tergugat
NoNama
1Drs. H. SOLICHUN HUDA
2BAGUS AS
3PT. BANK BJB, CABANG GAJAH MADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PPAT ADELIA FITRIANI
2KPKNL BEKASI
3KEPALA BPN/ATR KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Mediterania Regency Cikunir Blok C 21 Rt 11, Rw 16, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan Kotamadya Bekasi, Jawa Barat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3928/Jakamulya atas nama Penggugat. 
  3. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat II melalui Turu Tergugat I yang berlangsung di Kantor Tergugat III adalah Batal Demi Hukum.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I, Drs. H. Solichun Huda, Tergugat II Bagus AS, Tergugat III Bank Jawa Barat Cabang Gajah Mada, bersama-sama dengan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian;
  5. Menyatakan peralihan nama dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 3928/Jakamulya dari atas nama Penggugat ke atas nama Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli di Notaris Adelia Fitriani Turut Tergugat I yang dilakukan di Tempat Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3928/Jakamulya atas Nama Penggugat yang saat ini telah beralih Namanya menjadi atas nama Tergugat II, baik secara sukarela tanpa beban apapun maupun secara paksaan melalui bantuan alat negara;
  7. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (revindikatoir beslaag), atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3928/Jakamulya Atas Nama Penggugat yang saat ini telah beralih Namanya menjadi atas nama Tergugat II;  
  8. Menyatakan Sah dan menurut hukum bahwa Penggugat sah mengalami kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp. 2.980.000.000. ( dua millar Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).
    1. Kerugian Materiil berupa Sisa Pembayaran sebesar Rp. 1.200.000.000,- ( satu millyar dua ratus juta rupiah). Dan sebesar Rp. 780.000.000,- ( tujuh ratus delapan puluh juta rupiah ) yang telah diambil oleh Tergugat I,  sehingga secara keseluruhan sebesar Rp. 1.980.000.000 ( satu millyar Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu Millyar Rupiah) karena menggunakan Kuasa Hukum untuk mengurus masalah tersebut, dan menggunakan waktu, tenaga dan pikiran dalam mengurus permasalahan tersebut.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti Kerugian tersebut secara sukarela maupun secara paksaan dengan menggunakan alat negara.
  10. Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) perhari terhitung sejak Putusan diucapkan jika Tergugat lalai dalam mematuhi isi putusan ini;
  12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoeraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding maupun Kasasi atau upaya hukum lainnya;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini;

 

Subsidair:

Apabila Pengadilan Negeri Bekasi cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak