| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Mediterania Regency Cikunir Blok C 21 Rt 11, Rw 16, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan Kotamadya Bekasi, Jawa Barat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3928/Jakamulya atas nama Penggugat.
- Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat II melalui Turu Tergugat I yang berlangsung di Kantor Tergugat III adalah Batal Demi Hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Drs. H. Solichun Huda, Tergugat II Bagus AS, Tergugat III Bank Jawa Barat Cabang Gajah Mada, bersama-sama dengan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian;
- Menyatakan peralihan nama dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 3928/Jakamulya dari atas nama Penggugat ke atas nama Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli di Notaris Adelia Fitriani Turut Tergugat I yang dilakukan di Tempat Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3928/Jakamulya atas Nama Penggugat yang saat ini telah beralih Namanya menjadi atas nama Tergugat II, baik secara sukarela tanpa beban apapun maupun secara paksaan melalui bantuan alat negara;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (revindikatoir beslaag), atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3928/Jakamulya Atas Nama Penggugat yang saat ini telah beralih Namanya menjadi atas nama Tergugat II;
- Menyatakan Sah dan menurut hukum bahwa Penggugat sah mengalami kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp. 2.980.000.000. ( dua millar Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).
- Kerugian Materiil berupa Sisa Pembayaran sebesar Rp. 1.200.000.000,- ( satu millyar dua ratus juta rupiah). Dan sebesar Rp. 780.000.000,- ( tujuh ratus delapan puluh juta rupiah ) yang telah diambil oleh Tergugat I, sehingga secara keseluruhan sebesar Rp. 1.980.000.000 ( satu millyar Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu Millyar Rupiah) karena menggunakan Kuasa Hukum untuk mengurus masalah tersebut, dan menggunakan waktu, tenaga dan pikiran dalam mengurus permasalahan tersebut.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti Kerugian tersebut secara sukarela maupun secara paksaan dengan menggunakan alat negara.
- Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) perhari terhitung sejak Putusan diucapkan jika Tergugat lalai dalam mematuhi isi putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoeraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding maupun Kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini;
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono) |