| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan pernyataan bahwa "Gaji sudah dibayar" adalah TIDAK BENAR.
- Menyatakan pernyataan bahwa Penggugat "mengambil uang Rp 767.567.000,- secara tidak sah" adalah TIDAK BENAR DAN BATAL.
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar: Rp 499.000.000,- (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH).
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad).
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |