Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.G/2026/PN Bks JOKO ADI WIBOWO 1.PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL ) Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 163/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOKO ADI WIBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL ) Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan OJK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan proses lelang hak tanggungan terhadap aset jaminan Penggugat SHM (sertifikat hak milik) Nomor : 1285/Margajaya, seluas 400 m2, atas nama Joko Adi Wibowo, yang terletak di Jln. Kemakmuran III No. 58, RT 004 RW 005, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan batal demi hukum lelang hak tanggungan terhadap aset jaminan Penggugat SHM (sertifikat hak milik) Nomor : 1285/Margajaya, seluas 400 m2, atas nama Joko Adi Wibowo, yang terletak di Jln. Kemakmuran III No. 58, RT 004 RW 005, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi
  5. Menyatakan aset jaminan kembali kepada sisi semula / dalam kepemilikan Penggugat dengan status barang jaminan dan kemudian dilakukan restrukturisasi dan dimulai pelaksanaan pembayarannya 6 (enam) bulan setelah gugatan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini;
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak